IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

45 Pengunjuk Rasa Diamankan Polres Batubara, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

BATUBARA, TOPKOTA.com – Polres Batubara mengamankan 45 orang pasca-aksi unjuk rasa anarkis di depan halaman kantor DPRD Batubara, Senin kemarin (12/10). Unjuk rasa ini menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja yang berujung kekacauan, dan 9 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sementara 2 tersangka lainnya yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar tidak ditahan namun dikenai wajib lapor.

Demikian disampaikan Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim Polres Batubara AKP G Hutabarat pada keterangan Persnya, Selasa sore (13/10) di aula Bhayangkara Polres Batubara.

Dalam paparannya, tindak pidana melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas. Berkaitan dengan kejadian kemarin, Senin,((12/10), Polres Batubara telah melakukan upaya proses penyidikan dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka atas kejadian itu dan 7 orang telah dilakukan penahanan.

“Sedangkan 2 orang tersangka lagi berinisial AZ (16) dan MA (15) yang masih dibawa umur dan merupakan pelajar dikenakan wajib lapor,” sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres Batubara menjelaskan, yang menjadi korban pelemparan dalam aksi unjuk rasa itu adalah Kasat Sabhara Polres Batubara AKP DP Sinaga dan saat ini sedang dirawat di rumah sakit Brimob Polda Sumatera Utara.

Disebutkannya, dari 7 tersangka yang ditahan itu adalah, berinisial Su (44) pekerjaan pedagang, penduduk Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh. “Beliau berteriak dan melawan polisi yang sedang melakukan pengamanan. Kemudian yang kedua tersangka berinisial MA (20) pekerjaan buru bukan mahasiswa, dia ini berperan mendorong pintu pagar kantor DPR sambil berkata Serang…..,” sebut Kapolres.

Yang ketiga kata Kapolres, tersangka berinisial MF (23) dan tidak bekerja, ini berperan menyerap masa untuk masuk ke dalam kantor DPRD Kabupaten Batubara. Keempat tersangka berinisial MS warga Desa Tanjung Permai Desa Tanjung, ini perannya juga menyerap masa untuk masuk ke dalam kantor DPRD Batubara. “Kemudian yang ke 5, AG (40) pekerjaan swasta, warga Blok 10 Desa Pematang Cengkring, dia ini berperan sebagai provokator,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya berinisial S (20) berperan sebagai yang menyampaikan orasi di atas mobil pick-up yang dilengkapi dengan pengeras suara yang membuat panas situasi para pengunjuk rasa, kemudian adalah JS (20) serta BDP (20) warga Kabupaten Simalungun.

Para tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan UU No 4 Tahun 1984 tentang Pemberantasan Penyakit Menular, UU No. 6 Tahun 2008 Tentang Karantina dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan 36 orang lainnya yang sempat diamankan akhirnya dilepaskan dengan dilakukan pembinaan. 36 orang yang dilepaskan termasuk seorang remaja berusia 17 tahun yang pada tes urine ternyata positif menggunakan narkoba.

“Terhadap seorang yang positif narkoba karena masih berstatus pelajar kita lakukan rehabilitasi dan telah dipulangkan atas jaminan orangtuanya,” ujar Kapolres lagi.

Kapolres Batubara berharap, kepada seluruh warga Batubara pada pelajar maupun masyarakat, supaya tidak berunjuk rasa turun ke jalan apalagi melakukan kerusuhan, baik ke kantor DPR dan atau ke tempat lain sebagainya.

“Kedepannya diharapkan tidak terjadi lagi seperti hal yang sama, kita tetap menampung aspirasi masyarakat, tetapi dalam bentuk damai dan santun,” kata AKBP Ikhwan Lubis.

Menyoal mengapa aksi unjuk rasa bisa berujung anarkis, Kapolres Batubara menyampaikan, ada yang mengajak massa. Saat ini, penyidik sedang mendalami siapa dalangnya.

Dari pasca kerusuhan itu, Polres Batubara telah menyita alat bukti berupa 3 unit mobil pick-up yang dilengkapi dengan pengeras suara, baleho, bendera dan puluhan batu yang dijadikan alat pelemparan untuk menyerang petugas. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER