IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

4 Personel Polda Sumut Diberi Sanksi Demosi Hingga Etik

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Empat personel Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut terbukti melakukan pemerasan terhadap transpuan atau wanita pria (waria) sebesar Rp 50 juta.

Sejumlah sanksi termasuk demosi (perpindahan tugas) ke satuan terendah dan etika diberikan kepada anggota nakal tersebut.

Putusan sanksi tersebut diberikan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Ipda PGMS, Bripka AK, Brigadir DCBD dan Briptu AS, Selasa (11/7/2023) sore hingga malam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan empat personel itu dijatuhi sanksi etika berupa mengikuti pembinaan rohani, mental hingga pengetahuan profesi selama sebulan.

“Selain kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan, juga disanksi administrasi berupa demosi atau dipindahkan ke satuan lebih rendah,” terang Hadi, Rabu (12/7/2023).

Hadi menyebut sanksi etika lainnya adalah kelakuan empat personel itu dinyatakan perbuatan tercela. Mereka juga diwajibkan meminta maaf kepada korban dan Polda Sumut di dalam persidangan kemarin.

Atas perbuatannya, mereka juga telah dijatuhi hukuman di sel penempatan khusus (Patsus) Bid Propam Polda Sumut selama tujuh hari, sejak 3 hingga 10 Juli lalu.

Setelah diputus bersalah dan disanksi demosi, empat personel Ditreskrimum itu menyebut masih mikir-mikir langkah kedepannya. “Terduga Pelanggar menyatakan pikir pikir atas putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri,” pungkas Hadi.

Sebelumnya, dua transpuan bernama Deca dan Fury turut dihadirkan menjadi saksi korban sidang KKEP di Bid Propam Polda Sumut.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan materi pemeriksaan sidang terkait kronologi dugaan pemerasan Rp 50 juta modus tangkap lepas. Dari sidang ini mereka mendengar empat personel itu mengakui telah menerima uang dari Deca sebesar Rp 50 juta yang dikirim ke rekening atas nama Sugianto. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER