IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

4 Pengguna Sabu Digerebek Kodim 0209/LB

Kodim 0209/LB saat menggerebek empat pengguna sabu di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (29/03/2023). (Foto: Dody)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co –Kodim 0209/LB meringkus empat orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (29/03/2023) sekira pukul 13.45 Wib.

Penangkapan terhadap 4 orang pelaku narkoba tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang datang ke Kantor Unit Intel Kodim 0209/LB pada Rabu (29/03/2023) sekira pukul 11.15 Wib.

Masyarakat tersebut merasa resah atas maraknya peredaran narkoba di Lingkungan Padang Matinggi Rantau Utara.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, 16 orang personil Kodim 0209/LB dipimpin Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo bergerak cepat menuju titik lokasi yang dilaporkan masyarakat, yang diduga kerap kali menjadi tempat transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Setibanya dilokasi yang dituju, personil menangkap 4 orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Guntur Wibowo saat diwawancarai wartawan membenarkan bahwa personil Kodim 0209/LB telah berhasil menciduk serta mengamankan 4 (Empat) orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kodim 0209/LB saat memperlihatkan empat pengguna sabu dan barang bukti di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (29/03/2023). (Foto: Dody)

“Benar bang, siang tadi personil Kodim 0209/LB turun di lokasi dan berbasil menciduk serta mengamankan diduga pengedar narkoba jenis sabu, yang kerap meresahkan warga di Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Provinsi Sumut,” ujarnya.

Lanjutnya, keempat orang yang sudah diamankan ini telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu beserta barang bukti. “Keempat pelaku dan barang bukti yang berhasil disita petugas dari lokasi peredaran narkoba sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan diterima Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya SH,” jelas Pasi Intel.

Kapten Inf Guntur Wibowo menerangkan bahwa dari identitas ke 4 (Empat) orang itu, yakni EP (30) warga Jalan Paidoan Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara, MRN (21) residivis kasus narkoba yang beralamat di Jalan Pembangunan SMP 3 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, BS (42) warga Perlayuan Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara, dan IN alias Jonnet (40) warga Pembangunan SMP 3 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, berupa narkoba jenis sabu seberat 4,89 gram, 1 (satu) buah handphone merek Oppo, 1 (satu) buah handphone merek Realme, 1 (satu) buah handphone merek Mito, 4 (empat) buah mancis, 3 (tiga) buah pisau carter, 2 (dua) buah skil, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) ball plastik klip, 2 (dua) buah bong (alat isap sabu), dan uang tunai sebesar Rp 1,662,000, (Satu juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah),” terangnya.

Pasi Intel juga menerangkan personil yang terlibat dalam penangkapan tersebut antara lain, 4 orang Staf Intel, 4 orang Unit Intel, 7 orang Provost dan 1 orang Babinsa, dan hadir dilokasi yakni Bhabinkamtibmas Polres Labuhanbatu Aiptu Sinambela serta Hadi selaku Kepala Lingkungan setempat. (Dy)