IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

35 Anggota DPRD Karo Didesak Rapidtest, Ketua Iriani Br Tarigan Akan Koordinasi dengan Gutsu

Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan sanggat mengapersiasi desakan masyarakat terkait Anggota DPRD yang berdomisili di lokasi zona merah terpapar Covid-19 , agar segera melakukan Rapidtest, Kamis (04/06).

“Kita harus menampung aspresiasi masyarakat tersebut, agar tidak menjadi blunder nantinya, karena edukasi dan pemahaman masyarakat terkait pemberitaan tidak semua sama dalam menyikapinya,” Jelas Iriani br Tarigan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui via seluler, Kamis (04/06) pukul 13.35 WIB.

Pihaknya juga akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Karo terkait protokoler mengenai pelaksanaan Rapidtest kepada ke 35 Anggota DPRD Karo.

“Hal tersebut sanggat lumrah dilakukan, mengingat rekan – rekan dewan yang lainya berdomisili di zona merah terpapar Covid-19, paling tidak kita sudah berperan dan akan mengedukasi masyarakat agar bersama-sama memutus penyebaran matarantai Covid-19, apalagi menjelang New Normal kedepanya dan semua ini harus melalui aturan dan anjuran pihak Dinkes serta Gustu,” tegasnya mengakhiri.

Sementara itu ditempat terpisah, Bendahara Umum DPW Partai Amanat Nasional Sumatera Utara dan juga Ketua Tim Pemenangan Pilkada se-Sumatera Utara Osaka Hendra Ginting mengatakan, terkait desakan masyarakat agar dilaksanakan Rapidtest kepada 35 Anggota DPRD Karo sah-sah saja, karena dimana akan sangat disayangkan apabila DPRD Karo sampai kecolongan, sementara mereka yang berdomisili di zona merah terpapar Covid-19 tidak diketahui riwayat perjalannya.

“Ini merupakan hal yang seharusnya tidak luput dari perhatian Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Karo, jangan sampai kecolongan anggota DPRD yang pulang pergi ke Medan, kita tidak tahu mereka kemana saja dan berinteraksi dengan siapa saja , jika anggota DPRD Karo yang berdomisili di Karo wajar was-was,” tegasnya.

Lanjutnya, jika pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karo dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan Rapidtest tersebut terhadap 35 Anggota DPRD Karo, maka sebaiknya mereka juga harus melakukan hal yang sama terhadap ASN lingkungan Pemkab Karo. (John Ginting)