IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

32 Petugas Medis Puskesmas Berastagi Mogok Kerja Selama 10 Hari

Kepala Puskesmas Berastagi Dr Rahmenda Br Sembiring saat ditemui sejumlah wartawan.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Dimasa Pandemi Covid-19 begini, petugas medis merupakan garda terdepan dalam memutus mata rantai penanganan Covid-19. Namun hanya karena egois dan tidak suka dengan pimpinan, 32 petugas Medis Puskesmas Berastagi mangkir dan mogok kerja selama 10 hari berturut turut.

“Hal ini tentunya harus disikapi secara serius oleh Kepala Puskesmas sebagai penanggungjawab, agar manajemen dan pelayanan terhadap masyarakat dapat terselenggara dengan baik,” ujar Kapus Berastagi Dr Rehmenda kepada wartawan, Kamis (30/7).

Menurut Kapus, alasan petugas medias Puskesmas Berastagi mangkirpun karena tidak nyaman bekerja. “Saya tidak tahu, hanya mengatakan tidak nyaman, saya enggak mengerti maksud mereka tidak nyaman. Mereka tidak masuk dinas mulai dari tanggal 20 hingga 30 Juli 2020, selama sepuluh hari berturut-turut,” ujar Kepala Puskesmas merasa kesal.

Rahmenda melanjutkan, dengan mangkirnya 32 orang pegawai medis Puskesmas Berastagi dari 66 petugas medis (4 Dr Umum dan 1 Dr gigi) di puskesmas Berastagi, membuat dirinya harus mengambil tindakan dengan menegur secara lisan, namun sayang teguran tersebut tidak ditanggapi.

“Saya sudah membuat surat peringatan (SP) pertama dan kedua, sebelumnya juga saya telah berikan surat pemanggilan, itupun tidak diindahkan, sehingga saya wajib menyurati Dinas Kesehatan untuk melaporkan ketidakhadiran pegawai disini,” terangnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, surat peringatan pertama dan kedua yang diterbitkannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 3, No 7 yang berbunyi mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau Golongan dan No 11 menegaskan bahwa masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.

“Saya sudah tiga kali melaporkan atau menyurati Dinas Kesehatan perihal ketidak hadiran pegawai tertanggal 25, 27 dan 30 Juli 2020, sekaligus meminta agar dimediasi, surat peringatan yang diterbitkannya sesuai dengan aturan, awalnya menegur secara lisan, kedua surat pemanggilan tertanggal 27 Juli 2020,” katanya.

Karena tidak diindahkan sebut dr Rehmenda, dan sudah lewat dari 7 hari berturut- turut absen. Surat peringatan pertama dan kedua langsung diterbitkannya tertanggal 30 Juli 2020. “Saya selaku penanggungjawab Puskesmas, tentunya khawatir jika tidak bisa memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat, karena sejumlah pegawai disini absen dari pekerjaannya, terlebih saat ini di kabupaten Karo ada peningkatan warga terindikasi PDP maupun OTG, jadi dibutuhkan pekerjaan ektra,” pungkas Rehmenda. (John Ginting)