IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

3 Tersangka Curas Asal Tebing Tinggi Ditembak Polres Batubara

BATUBARA, TOPKOTA.co – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Batubara berhasil meringkus 3 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Batubara.

Ketiga pelaku masing-masing RH (19), ASS alias Keong (20) dan MAT (22) merupakan warga Kota Tebing Tinggi, yang terpaksa dilumpuhkan dengan tima panas karena saat diminta untuk menunjukan lokasi penyimpanan hasil kejahatannya, malah mencoba hendak melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi di halaman Gedung Satreskrim Polres Batubara, Rabu (6/10/2021) mengatakan, tiga tersangka terlibat dalam aksi pencurian di lokasi yang berbeda dan terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur karena melawan saat dilakukan pencarian barang bukti.

Dilanjutkan Kapolres, tersangka RH dan Keong melakukan aksinya di wilayah Jalinsum Kelurahan Indrapura Kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara tepatnya di depan lapangan sepak bola pada Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 23.00 Wib.

“Para pelaku mengincar korbannya seorang perempuan yang sedang pejalan kaki sambil menggunakan HP (video call). Kemudian saat korbannya lengah dan sekitarnya sepi, kedua tersangka dengan mengendarai sepeda motor langsung menyambar handphone milik korban,” ujar Kapolres.

Sementara, tersangka RH bersama MAT terlibat dalam aksi pencurian di wilayah Jalinsum Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara dengan cara menggunakan modus yang hampir sama.

“Dalam aksi ini, tersangka RH dan MAT mengincar korbannya seorang perempuan yang sedang mengenderai sepeda motor sambil membawa handphone diletakan dibagian dashboard,” kata Kapolres.

Melihat korbannya membawa handphone, kedua tersangka balik arah dan memepet sepeda korbannya. Setelah korbannya panik, kedua tersangka langsung mengambil handphone korban yang berada dibagian dashboard dan langsung kabur.

“Dari para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya, dan 1 unit handphone merk Realme dan OPPO milik korban. Para tersangka terancam hukuman pidana 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres Batubara. (Solong)