IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

3 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Kampar

KAMPAR, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap 3 pria yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kabupaten Kampar. Para pelaku ditangkap pada 3 lokasi di wilayah Kabupaten Kampar, Rabu (3/6).

Penangkapan pertama terhadap tersangka SB (49) warga Dusun Tanjung Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara. Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa SB sering mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di kampungnya.

Atas informasi ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan tersangka SB di rumahnya dengan barang bukti 26 paket narkotika jenis daun ganja kering seberat 83,20 gram.

Kemudian dilakukan Interogasi, menurut pengakuan SB bahwa narkotika jenis tanaman daun Ganja kering tersebut diperolehnya dari SU (35) warga Desa Kenantan Tapung.

Atas informasi ini, Tim segera memburu SU ke wilayah Tapung dan berhasil mengamankannya saat berada di Desa Muara Mahat Baru. Saat diinterogasi SU mengakui bahwa narkotika yang diamankan dari tersangka SB berasal dari SM (38) warga Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang.

Tanpa buang waktu petugas langsung memburu SM ke wilayah Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, dan berhasil mengamankan SM saat berada di areal Perkebunan Sawit warga beserta 1 paket daun ganja kering yang dibawanya.

Selanjutnya didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka SM dan ditemukan 12 paket narkotika jenis tanaman daun Ganja kering seberat 700 gram. Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 pelaku narkoba ini. Disampaikan Daren bahwa ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Joni)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER