TAPUNG HILIR, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir tangkap 3 orang pelaku narkoba di Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir, pada Jumat siang (05/11/2021).
Para pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BG (21), DE (33) dan JU (21), ketiganya adalah warga Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir, Kampar.
Bersama pelaku ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu seberat 1,30 gram, 2 unit timbangan elektrik, sejumlah peralatan penggunaan shabu serta 3 unit Hp yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat siang (05/11/2021), saat itu Jajaran Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Desa Kota Bangun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Riko Rizki Masri SH bersama Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan didapat informasi lanjutan tentang keberadaan target yang diketahui berada di Jalan Poros Desa Kota Bangun Kecamatan Tapung Hilir. Sekira pukul 12 00 Wib Tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial BG.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap BG, dan ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, yang disembunyikan dalam kotak rokok merk sampoerna dan kotak milenium ball pada saku celana pelaku.
Saat diinterogasi petugas, tersangka BG mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya DE warga setempat. Tanpa buang waktu tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap DE serta temannya JU.
Hasil Introgasi terhadap DE, dirinya mengakui bahwa narkotika tersebut memang berasal darinya untuk dijualkan oleh BG, sementara temannya JU juga mengaku bahwa dirinya baru saja mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama DE dirumahnya.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa para pelaku kini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya(joni)