MEDAN, TOPKOTA.co – Sebanyak 253 orang pengunjuk rasa anarkis telah diamankan Polda Sumut. Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi kepada awak media, Jumat (09/10) di Polrestabes Medan.
Kapolda Sumut menyebutkan, dari 253 orang yang diamankan termasuk satu orang yang membawa senjata tajam atau klewang,serta 2 orang yang melakukan pengrusakan mobil dinas Polda Sumut langsung dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.
Selain itu, ada 21 orang pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 dan telah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan, agar mereka segera diisolasi agar jangan sampai meningkat menjadi terpapar Covid-19.
“Dari 253 orang tersebut ada 32 kelompok anarki yang tergabung dalam geng motor, salah satunya geng motor Ezto. Serta ada 3 pengunjuk rasa yang positif narkoba,” jelas Kapoldasu.
Nantinya, para pengunjuk rasa yang kebanyakan pelajar STM maupun SMA, 59 mahasiswa dan 16 orang anak dibawah umur akan dipanggil orang tuanya, disertai membuat surat pernyataan dan akan diserahkan kembali kepada orang tua setelah 1 x 24 jam dari waktu diamankan
Sementara itu, jumlah anggota Polda Sumut yang menjadi korban akibat terkena benda tumpul maupun benda keras ada 34 orang, serta ada salah seorang dari pengunjuk rasa yang terluka juga telah diberi pengobatan oleh tim Biddokes Polda Sumut.
“Dalam menghadapi pengunjuk rasa kami tentunya tetap mengedepankan sikap humanisme,” kata Jenderal bintang dua tersebut.
Kapolda Sumut berharap kedepannya, masyarakat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas publik. “Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik,” ujar Kapoldasu. (Ayu)