IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

25 Orang Tidak Pakai Masker Terjaring KRYD Polsek Kotarih

SERGAI, TOPKOTA.co – Dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19, Polres Sergai Polda Sumut melalui Polsek Kotarih melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Dusun 1 Desa Kotarih Pekan Kecamatan Kotarih Kab. Sergai, Sabtu (23/10/2021).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasubbag Humas AKP Sopian secara tertulis menjelaskan, kegiatan ini mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Presiden (INPRES) No, 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler kesehatan, Inmendagri No.17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Selain itu, berdasarkan Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa, Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19, Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 Tanggal 20 Juli tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa/ Kelurahan Untuk Pengendalian Covid 19.

Inmendagri No. 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid-19dDi Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19, Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021 Tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid-19 di Tingkat Desa, Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19.

Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 Tanggal 03 Juni 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Instruksi Bupati Serdang Bedagai No. 18.2/443/4046/2021 Tanggal 6 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Mengendalikan Penyebaran Virus Covid 19 di Kab. Serdang Bedagai.

“Dalam kegiatan ini personil Polri yang dilibatkan berjumlah 3 orang, TNI 1 personil. Sedangkan jumlah temuan perorangan yang tidak menggunakan masker berjumlah  25 Orang,” terang Kapolres melalui Kasubbag Humas. (Solong/End)