IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

22 Aset Bos Judi Online Cemara Asri Senilai 145,79 Miliar Telah Disita Polda Sumut

MEDAN, TOPKOTA.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut terus mengusut aliran uang judi online milik Apin BK alias Jonni di Kompleks Cemara Asri Kecamatan Percut Seituan.

Saat ini sudah 22 aset milik bos judi online milik Apin yang disita Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, seluruh aset yang disita diduga hasil uang bisnis judi online yang selama ini dijalankan Apin BK, jika ditotal aset itu mencapai 145,79 Miliar. Rata-rata aset yang disita ini pun berada di perumahan elit Cemara Asri.

“Hari ini, Polda Sumut menyita dua rumah mewah milik bos judi online yang berada di Jalan Palem dan Jalan Bakau Kompleks Cemara Asri. Selain itu bangunan bertingkat yang dijadikan kafe juga turut disita hari ini. Di Cafe Coffe senilai Rp 14 Miliar dan 8 Miliar dengan total keseluruhan sebesar 145,79 Miliar,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Selasa (18/10/2022).

Herwansyah merinci total aset yang disita berjumlah 26 aset berupa bangunan. Namun baru 22 bangunan yang disita.

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus perjudian online di kafe Warna-warni Kompleks Cemara Asri. Untuk tersangka A alias J sebagai bos pun sudah berhasil ditangkap dan dijebloskan ke ruang tahanan Polda Sumut.

“Ia tiba melalui bandara internasional Kualanamu Deliserdang pada Senin 17 Oktober kemarin,” ungkap mantan Waka Polres Belawan. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER