IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

20 Warga Binaan Ditetapkan Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran di Rutan Kelas II Kabanjahe

TANAH KARO, TOPKOTA.com – Pasca kerusuhan di Rutan Kabanjahe Klas IIB Kabupaten Karo dan menyebabkan Rutan Kabanjahe dibakar, Rabu (12/2) pukul 11.45 WIB, Penyidik Polres Tanah Karo menetapkan 20 orang tersangka Warga Binaan Rutan Kabanjahe, dengan rincian 15 orang sudah menjadi Tersangka dan 5 orang lagi masih dalam penyelidikan.
“Pada siang hari telah ditetapkan 18 orang tersangka dan bakal tambah jadi 20 orang tersangka.Dan para tersangka masih menjalani proses pemeriksaan atas tuduhan melakukan pembakaran dan pengrusakan rutan,” ujar Kapolres Tanah Karo melalui Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan ketika dihubungi melalui telephone selulernya, Kamis (23/2) petang.
Ia menjelaskan, kepada tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP, Jo 406, Jo 187 dengan ancaman pidana 10 tahun. Ia menambahkan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka oleh penyidik guna dilakukan pengembangan untuk mengungkap napi lain yang terlibat dalam pengrusakan fasilitas di Rutan Kabanjahe.
Menurutnya, proses hukum tetap berjalan. “Kami akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan untuk dilanjutkan proses di Pengadilan. Ini merupakan pelanggaran tindak pidana, sehingga napi yang ditetapkan sebagai tersangka, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, situasi keamanan dan ketertiban di dalam rutan pasca kerusuhan Rabu kemarin, secara berangsur mulai normal. Kendati demikian, petugas kepolisian masih melakukan pengamanan ekstra ketat di sekitar Rutan. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER