IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

2 Waria Diduga Diperas Oknum Polisi, Penasehat Hukum Nilai Ditreskrimum Polda Sumut Lamban Tetapkan Tersangka

Marselinus Duha, pengacara dua transpuan Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto, saat diwawancarai wartawan, di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (4/7/2023. (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Dua waria yang merupakan korban dugaan pemerasan oleh oknum Polda Sumut menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (4/7/2023).

“Iya benar, hari ini kita menghadiri panggilan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut,” kata pengacara dua transpuan Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto, Marselinus Duha di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut.

Ia mengaku, kehadiran kedua kliennya itu terkait dengan laporan dugaan pemerasan sesuai nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut. Dimana yang dilaporkan adalah sejumlah oknum Polda Sumut. “Ini tindaklanjut laporan kita,” kata dia didampingi kedua kliennya.

Masih Duha, kedua kliennya hadir untuk memenuhi panggilan pertama dari penyidik. “Ya, ini panggilan pertama,” ucapnya.

Dia mengaku Bidang Propam Polda Sumut belum lama ini mengucapkan kalau sudah ada 4 oknum polisi yang terindikasi melakukan dugaan pemerasan. Tapi katanya, Ditkrimum Polda Sumut belum ada menetapkan tersangka.

“Kita sayangkan kita dipanggil ini masih proses penyelidikan, seharusnya berdasarkan keterangan Bidpropam ada 4 orang yang terindikasi melakukan dugaan pemerasan, seharusnya Ditreskrimum sudah melakukan tahap penyidikan, tapi saat ini masih penyelidikan,” ujar Duha.

BACA JUGA:  Hadiri Hut Ke-27 Gereja BNKP Resort-42 Tanjung Anom, Menkumham: Seluruh Jemaat Harus Bersatu Agar Pembangunan Dapat Terwujud

Ia pun menilai kalau Ditreskrimum Polda Sumut dinilai lambat untuk menetapkan tersangka dalam laporan dugaan pemerasan yang menimpa kedua kliennya. “Kita menilai ini prosesnya lambat menetapkan tersangka,” kata Duha.

Duha sendiri berharap Polda Sumut sendiri dapat mengusut tuntas kasus yang menimpa Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto. “Kita berharap polri mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.

Seperti diketahui, seorang transpuan bernama Kamal Ludin mengaku dia bersama seorang temannya diperas oleh diduga oknum polisi. Aksi kejadian itu terjadi di Markas Komando Polda Sumut.

“Kami melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus,” sebut pengacara Kamalludin, Marselinus Duha di Mapolda Sumut, Jumat (23/6/23).

Lanjut Marselinus, pihak SPKT Polda Sumut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan saja. “Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya. SPKT Polda Sumut tidak menerima laporan kita terkait rekayasa kasus, karena Polda Sumut harus ada yang melapor kasus itu. Walaupun kita berbeda pendapat, namun kita tetap menerima,” ujarnya didampingi Kamalludin.

BACA JUGA:  Wakapolda Sumut Beri Arahan ke Personel Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polrestabes Medan

Berdasarkan surat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, dia menjelaskan jika kliennya diamankan oleh sejumlah oknum Polda Sumut. Tepatnya pada 19 Juni 2023.

“Terkait kasus ini, diduga delapan oknum polisi melakukan pemerasan terhadap kedua klien saya ini. Dimana terjadi di Polda Sumut sekitar tanggal 20 dan dilakukan penangkapan tanggal 19 Juni,” ungkapnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER