IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

2 Penulis Togel dan 1 Korlap Diringkus Tim Gabungan Polres Batubara

Ketiga pelaku judi togel beserta barang bukti saat diamankan di Polres Batubara, Rabu (22/2/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa masih adanya perjudian jenis togel di wilayah hukum Polres Batubara, Tim Gabungan Satreskrim Polres Batubara bekerjasama dengan Polsek Indrapura langsung melakukan penyelidian, dan mengamankan 3 pelaku di tempat berbeda, Rabu (22/2/2023) sekira pukul 14.30 Wib.

Para pelaku yang diamankan masing-masing, Zainal Abidin Saragih (59) warga Dusun XII Desa Laut Tador Kab. Batubara selaku penulis kupon togel. Pria ini diamankan di Dusun XII Desa Laut Tador Kec. Laut Tador Kab.Batubara.

Kemudian, Mangatas Simbolon (52) warga Desa Batu Tohap Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun (Penulis), yang diamankan di Dusun I Desa Tanjung Prapat Kec. Laut Tador Kab. Batubara. Sedangkan Syahrizal Purba (49) selaku korlap diamankan di desanya di Dusun Flamboyan Desa Laut Tador Kab. Batubara.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP JH Tarigan kepada awak media, Kamis,(23/2/2023) siang menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 14.30 WIB, personil Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercayai, bahwa maraknya judi jenis togel di wilayah hukum Polres Batubara.

Kemudian dirinya perintahkan tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus dan Kanit Resum Ipda Manahan Siregar dengan beberapa personil langsung menuju Dusun XII Desa Laut Tador Kab. Batubara untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Ternyata benar, lalu diamankan 1 tersangka atas nama Zainal Abidin Saragih selaku penulis togel. Setelah dilakukan pengecekan terhadap orang tersebut, tim menemukan barang bukti 2 (Dua) unit Hp Nokia berisi angka pasangan togel dan 1 (Satu) buah buku tafsir mimpi togel,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batubara.

Kemudian Tim bergerak menuju Dusun I Desa Tanjung Prapat Kec. Laut Tador dan mengamankan 1 (Satu) orang atas nama Mangatas Simbolon, yang juga selaku penulis togel.

Selanjutnya kata AKP JH Tarigan, tim melakukan pengecekan terhadap tersangka Mangatas, petugas menemukan barang bukti berupa 1(Satu) unit Hp Nokia warna hitam, 1 (Satu) buah buku tafsir mimpi dan uang tunai sebesar Rp. 517.000 (Lima ratus tujuh belas ribu) hasil dari pembayaran angka tebakan Nomor.

“Untuk pengembangan lebih lanjut, petugas melakukan introgasi terhadap keduanya. Ternyata, kedua tersangka mengaku berani menulis togel karena disuruh oleh salah seorang korlap atas nama tersangka Syahrizal Purba,” terang AKP Tarigan.

Tanpa membuang waktu, selanjutnya tim bergerak cepat menuju Dusun Flamboyan Desa Laut Tador Kec. Laut Tador Kab. Batubara, dan berhasil mengamankan tersangka Syahrizal Purba berserta 1 (Satu) unit Hp merk Realme warna biru. “Ketiga tersangka digiring ke Polres Batubara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batubara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka Zainal Abidin, berupa 2 (Dua) unit Hp merek Nokia warna hitam berisi tebakan nomor, uang Rp 57.000 hasil penjualan kupon tebakan nomor, serta 1 (Satu) buah buku tafsir mimpi.

Sedangkan dari tangan tersangka Mangaras Simbolon, berupa uang tunai Rp 1.917.000 hasil uang penjualan angka tebakan nomor, 1 (Satu) unit Hp Nokia warna hitam, 1 (Satu) buah buku tafsir mimpi.

Semenrara dari Syahrizal Purba selaku kordinator lapangan, tim menemukan barang bukti 1 (satu) unit Hp Realme warna biru. “Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP,” tutup Kasat. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER