IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

2 Pengedar Sabu Kembali Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di Desa Koto Perambahan

KAMPAR, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap para pelaku narkoba, Kamis malam (19/11) mereka kembali bergerak dan berhasil menangkap 2 orang pengedar shabu di wilayah Dusun Kampung Panjang Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa.

Para pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RA alias AN (24) dan KH alias AM (22), keduanya merupakan warga Kampung Panjang Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa.

Dari para pelaku narkoba yang ditangkap ini ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 1,75 gram, 3 pak plastik bening dan 3 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (19/11/2020) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Kampung Panjang Desa Koto Perambahan.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan target 2 orang pria yaitu RA alias AN dan KH alias AM yang diduga sebagai pengedar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat, petugas menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,75 gram dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya(joni)