IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

2 Pengedar Sabu Diciduk Polres Kampar di Desa Sei Pinang Tambang

KAMPAR, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menggebrak para pelaku narkoba, Kamis siang (7/1/2021) Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan nama Tim Ojoloyo ini, meringkus 2 terduga pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang.

Kedua pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah FR alias F (38) Warga Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dan RA alias UN (51) warga Sukaramai Kota Pekanbaru.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.62 gram, 1 pak plastik bening, sepotong kaca pirex, sebuah sendok shabu dan 2 unit Hp yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (7/1/2021) sekira pukul 15.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di KM 3 Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang yang meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yaitu FR alias F diareal perkebunan karet warga.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 9 paket narkotika jenis shabu dari tersangka FR ini, dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari RA alias UN warga Kota Pekanbaru.

Tanpa buang waktu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung memburu RA alias UN dan berhasil menangkapnya, kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jonto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya(joni)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER