IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

2 Pelaku Pelemparan Kaca Truk Diancam Hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara

ASAHAN, TOPKOTA.co – Setelah sempat viral di medsos peristiwa pelemparan kaca truk di Jalinsum tepatnya jalan Cor-coran Desa Aek Ledong Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan pada Kamis 11 Maret 2021 sekira pukul 15.00 WIB, akhirnya pelaku Eko Bambang Irwanto Sitorus alias Eko (37) dan Agustian Pohan alias Anggi (20) terpaksa nginap di sel tahanan Polres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan, kedua tersangka sudah berulangkali melakukan aksinya, dan yang pertama kali di wilayah hukum Polres Asahan.

“Kedua tersangka sempat bersembunyi setelah melakukan aksinya, Eko diamankan saat bersembunyi di hutan daerah Desa Liang Balek Kecamatan Parsoburan Kabupaten Toba pada Rabu 17 Maret 2021, sempat hendak melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur oleh tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH bersama Polsek Pulo Raja dan Tim Reskrim Polsek Kuala Hulu Polres Labuhan Batu,” ujar Kapolres, Senin (22/3/2021).

Lanjutnya, sedangkan tersangka Anggi diamankan di Pinang Awan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan pada Jumat 19 Maret 2021 sekira pukul 05.30 WIB oleh Satreskrim Polres Labuhan Batu, dan diserahkan ke Asahan untuk dilakukan proses penyidikan.

BACA JUGA:  Curi Uang Arisan, Wanita Asal Kisaran Timur Dijebloskan ke Sel

“Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Nur Rofi’i warga Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Utara Metro Provinsi Lampung yang mengalami tindak kekerasan dan kerugian sekitar 2 Juta Rupiah,” ujarnya.

Adapun modus tersangka lanjut Kapolres, dengan cara membuntuti dan mengejar dan meminta uang paksa kepada korban dengan alasan buat beli rokok. “Proses sudah memasuki penyidikan dan pengembangan fakta sudah 30 melakukan aksi seperti ini, kita lakukan penegakan hukum secara tepat cepat dan terukur dan pasal yang di sangkakan Pasal 170 Ayat (2) Ke – 1E Jo. Pasal 55,56 dari KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, secara terang teranganan melakukan tindakan kekerasan terhadap orang atau barang,” tegas Kapolres.

Selain kedua tersangka, barang bukti 1 unit Sepmor Yamaha Vixion warna merah tanpa plat, 1 buah batu pecahan aspal dan 1 unit truk Cold Diesel Nopol BE 9178 NN warna merah kuning juga turut diamankan untuk proses penyidikan.

“Kami menghimbau masyarakat, apabila ada yang dirugikan oleh seseorang segera melapor ke Kepolisian terdekat, jagan takut, segan ataupun sungkan dan disertai bukti yang ada, kita siap melakukan penegakan hukum,” pesan Kapolres. (Solong/Dad)

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polres Asahan Ciduk Pengedar Sabu di Jalan Prof. M Yamin

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER