KAMPAR, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil menangkap 2 tersangka pelaku Curanmor (Pencurian Sepeda Motor) hanya beberapa jam setelah kejadian, kedua penjahat kunci “T” ini ditangkap pada Minggu malam (2/8) saat akan menjual motor curiannya di wilayah Desa Suka Ramai, Tapung Hulu.
Kedua tersangka kasus curanmor yang diringkus Polsek Tapung ini adalah JU alias KL (44) warga Desa Pahitan Dalam Kecamatan Tapung Hulu, dan FA alias FJ (27) warga Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi BM-3466-ZAA, dan 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat Warna Merah Putih tanpa dilengkapi Nomor Polisi.
Kejadian ini bermula pada Minggu (2/8) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu korban sdr. Sutikno warga Desa Sei Agung Kecamatan Tapung berangkat ke kebun, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BH-3692-CV untuk menggembalakan ternak kambingnya.
Sesampai di kebun, Sutikno memarkir sepeda motor di samping pondoknya, setelah itu ia menggembalakan kambingnya sejauh 1 Km dari lokasi pondok tersebut. Saat kembali sekira pukul 17.00 Wib dirinya tak melihat lagi motornya yang diparkir disamping pondok tadi.
Korban berusaha mencari sepeda motor miliknya tersebut disekitar lokasi namun tidak menemukannya, atas kejadian itu korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Tidak berapa lama setelah menerima laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi bahwa ada seorang pria inisial KL yang menawarkan sepeda motor Honda Beat kepada seseorang dengan harga Rp 3 juta, diketahui juga bahwa pelaku akan bertransaksi di KM 65 Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.
Atas informasi itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 20.30 wib Tim tiba dilokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sepeda motor yang akan dijual itu merupakan motor yang dicuri di Desa Sei Agung beberapa jam sebelumnya, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 pelaku curanmor ini, “Kedua tersangka telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, jelasnya.
Ditambahkan Marno bahwa dari hasil pengujian urine terhadap tersangka, keduanya positif Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa mereka juga sebagai pengguna narkoba, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, ungkapnya(joni)