BATUBARA, TOPKOTA.co – Galian C dengan modus pemerataan lahan beroperasi di Dusun VIII Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, Galian C ini beroperasi di tanah seluas lebih kurang 15 rantai milik seorang janda warga Desa mangkai Baru.
Kepala Desa ( Kades) Mangkai Lama Syadarliksyah Purba saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/6) membenarkan adanya penggalian tanah di desanya dengan cara tanah digali lalu tanah kuningnya diambil. Kemudian diangkat menggunakan Damtruk.
Untuk menutupi galian tersebut, tanah guntukan yang tak jauh dari lokasi penggalian diambil lalu ditimbunkan di lobang yang digali, seolah – oleh kesannya pemerataan.
Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara Rijali kepada wartawan group Wappress mengakui ada oknum yang datang membawa pengusaha untuk menanyakan besaran pajak galian C di Desa Mangkai Lama.
Namun, meski sudah selama satu minggu di tunggu menurut Rijali, pihak pengusaha tersebut belum juga datang membawa kontrak sebagai dasar perhitungan pajak. “Penentuan pajak berdasarkan jenis material dan besaran volume galian. Bila material tanah pajaknya diatas Rp. 2000 permeter kubig,” papar Rijali.
Amatan wartawan, melihat luas lahan dan gundukan tanah yang diambil selama hampir dua minggu, berkisar diatas 200.000 meter kubik.
Bahkan disebutkan Rijali pihaknya telah menerima setoran pajak dari tanah uruk untuk kepentingan jalan tol dari 2 juta meter kubik tanah yang diuruk. Sampai berita ini dterbitkan tidak ada satu oknum pun yang mengaku dan bertanggungjawab atas beroperasinya galian C di Desa Mangkai Lama ini. (red)