IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

2 Kurir Jatuh ke Sungai, 28 Kg Sabu Diamankan Tim Turjagwali Polres Sergai

Polres Sergai saat memperlihatkan kedua tersangka dan barang bukti 28 Kg sabu, di Mapolres Sergai, Rabu (3/5/2023). (Foto: Endang)

SERGAI, TOPKOTA.co – Tim Turjagwali Polres Serdang Bedagai (Sergai) yang dipimpin Kanit Laka Satlantas Iptu Imam Muladi dan anggota Bripka Hericung berhasil mengamankan 2 kurir narkoba yang membawa 28 Kg sabu, di Jalan Lintas Sumatera Utara, tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai, Senin (1/5/2023) sekira pukul 09.00 Wib.

Kedua kurir yang diamankan yakni, Syahrizal als Aceh (30) mengaku warga Propinsi Aceh dan Rian Abdillah als Rian (27) mengaku warga Kota Medan. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa, 2 (Dua) buah tas ransel warna hitam, 28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu ditaksir berat +/- 28 kg, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung dan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam BK 6337 ABE.

Kapolres Serdang Bedagai saat ditemui wartawan, Rabu (3/5/2023) menjelaskan kronologis penangkapan kedua kurir ini, bermula pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 Wib. Saat itu kedua kurir ini sedang melintas di Dusun Darul Aman dengan mengendarai sepeda motor, kemudian mengalami kecelakaan tungal dan terjatuh ke sungai kecil di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Tele Digrebek Satresnarkoba Polres Sergai Lagi Nyabu di Kamar Hotel

“Kemudian warga menginformasikan kecelakaan tersebut ke personil laka yang dipimpin Kanit Iptu Imam Muliadi selaku Tim Turjagwali yang sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah tersebut, dan petugas dengan cepat langsung menuju lokasi dan melihat seorang dari kurir ini bergegas pergi dengan membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga petugas mengamankannya,” ungkap Kapolres.

Lanjutnya, dari hasil interogasi, kurir ini mengaku bahwa tas yang dibawa berisikan narkotika jenis sabu, bersama temannya yang saat itu melarikan diri.

Selanjutnya Kanit Laka Iptu Imam Muliadi bersama anggota Bripka Hericung yang berada di lokasi mengamankan pelaku dan langsung menghubungi personil Sat Narkoba, yang langsung turun ke lokasi.

2 jam kemudian, pelaku yang melarikan diri berhasil diamankan. Kemudian dilakukan penyisiran oleh petugas Sat Narkoba, dan berhasil menemukan sebanyak 3 bungkus lagi barang milik kedua pelaku yang sebelumnya hanyut.

“Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku menerangkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat, dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 jt. Narkotika jenis sabu tersebut hendak dibawa ke Medan dan diduga akan diedarkan di Medan,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:  Kapolres Sergai Sampaikan Comander Wish Kapolri Untuk Personel

Kedua pelaku juga mengaku sebelumnya telah berhasil melaksanakan kegiatan yang sama sebanyak 1 (satu) kali. “Kedua TSK tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dana atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun,” tutup Kapolres. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER