IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

196 KK Warga Desa Tanjung Belang Terima BLT-DD Rp.303,000

Bantuan Sosial dan BLT Desa Tanjung Mbelang saat dikirim warga ke wartawan

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Sebanyak 196 Kepala Keluarga (KK) menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tahap l di balai desa (jambur) Desa Tanjung Belang Kec.Tiganderket Kab.Karo Provinsi Sumatera utara.

Adapun besaran Bantuan yang diterima warga yang dipandang layak mendapatkan bantuan BLT tersebut sejumlah 196 KK. Masing masing kepala keluarga yang terdaftar sebagai penerima BLT DD tersebut menerima sebesar Rp.303.000, bukan 600.000.

Namun hal itu dibantah oleh Kepala Desa Tanjung Belang Juri Ginting saat diminta keterangan oleh awak media melalui sambungan telephon. Menurut Kades, proses penyaluran BLT-DD kepada masyarakat sudah sesuai dengan hasil musyawarah bersama, dan dihadiri Danramil, Kapolsek, BPD, Pemerintah Desa dan disaksikan beberapa tokoh masyarakat.

“Berdasarkan hasil keputusan musyawarah, telah disepakati bersama bahwa terkait penyaluran BLT-DD sebanyak 99 KK akan mendapat bantuan sejumlah Rp.600.000.  Tapi kalau masalah dibagikanya sesama warga itu saya tidak tau, karena pembagian yang 300 ribu itu antara kesepakatan warga. Jadi yang kami bagikan kepada masyarakat Rp 600.000 per KK, bukan Rp 300.000,” ucap Kades Juri Ginting membantah.

Beliau juga menegaskan bahwa penerima BLT-DD di Desa Tanjung Mbelang Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo sebanyak 99 KK, dan bukan 196 KK.

Dilain tempat, salah satu staf di Dinas Sosial yang tak mau disebutkan namanya dan jabatannya, sontak tercengang mendengar kabar kalau ada oknum Kepala Desa di Tanah Karo yang berani membuat peraturan sepihak tersebut.

“Waaoo…,berani kali oknum kades itu membuat peraturan sendiri dengan mengangkangi peraturan yang telah ditetapkan oleh Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020,” kata staf  terheran-heran.

Menurutnya, Pemerintah Pusat sudah menegaskan bahwa pengutamaan penggunaan Dana Desa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa, dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19), dan mengenai besaran dana batuan yang ditentukan wajib diserahkan kepada sipenerima manfaat sebesar Rp.600.000,-/Kepala Keluarga. Jumlah tersebut tak dapat dikurangi maupun dilebihi.

“Dalam hal ini tidak ada alasan pengurangan jatah bantuan yang telah di tetapkan pemerintah, apabila ada oknum Kades yang berani menabrak peraturan tersebut, maka siap siaplah dengan konsukuensi yang akan diterimanya,” bebernya.

Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Karo Abel Tarawai Tarigan menegaskan, warga yang tidak boleh menerima BLT adalah warga yang sudah mendapatkan bantuan dari APBD atau APBN. “Misalnya, penerima PKH, BPNT dan lainnya. Terkait Besaran dana BLT-DD yang wajib diserahkan kepada warga tidak bisa kurang maupun dilebihi yaitu Rp.600.000/KK , sesuai Regulasi dan Permendes Nomor 6 Tahun 2020,” jelasnya.

Lanjutnya, BLT itu sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis bertahun-tahun dan orang yang kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19. Pendataan awal dilakukan Tim Relawan Covid-19 hasilnya akan dibawa ke dalam forum Musyawarah Desa (Musdes). “Dalam Musdes itu melibatkan Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, BPD, Pendamping Lokal Desa, dan Pendamping PKH. Dan bila ada usulan mengenai penambahan jumlah penerima, kades wajib membuat usulan ke Bupati dan Inspektorat,” Beber Kadis PMD Kab.Karo Abel T Tarigan. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER