IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

171 Rumah Pengungsi Sinabung di Gang Garuda Kabanjahe Terbengkalai

Rumah pengungsi Sinabung yang berada di Gang Garuda Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo terbengkalai ditinggalkan pengembang, Senin (1/5/2023). (Foto: Bambang Sembiring)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Sebanyak 171 rumah pengungsi Sinabung yang berada di Gang Garuda Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo terbengkalai ditinggalkan pengembang begitu saja dalam keadaan tidak siap huni, sebagai mana progres pembangunan yang telah disepakati sebelum dibangun pada tahun 2017 lalu.

Diketahui biaya untuk satu rumah ukuran 5 x 7 dengan kesepakatan Ketua Aron dan pengembang sebesar Rp 59.400.000 atau satu hamparan pengungsi gang Garuda berjumlah 171 kepala keluarga. Biaya pembangunan rumah tersebut berjumlah Rp 10.157.400.000 (Sepuluh Miliar Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Ibu Peranginangin (68) pengungsi Desa Gurukinayan Kecamatan Tiganderket mengaku terpaksa mendiami rumah tersebut karena tidak sanggup lagi membayar rumah sewa.

“Harus kami tempati rumah yang masih berlantai tanah ini, kemaren pintu dan jendelanya juga belum ada, apalagi kamar dan plafon. Surat rumah ini juga tidak ada sampai sekarang,” ujar Ibu yang mengaku sudah menempati rumah tersebut selama 6 tahun lamanya.

Hal senada juga disampaikan anggota kelompok Aron Bre Ribuna yang mengaku menempati rumah tersebut karena keterpaksaan dan ketidak sanggupan biaya sewa rumah yang naik tiap tahun.

“Kami mengharapkan agar penegak hukum segera melakukan penyelidikan. Ini sangat jelas ada dugaan permainan karena uang semua cair, tidak ada sepeserpun tinggal di pengungsi sebagaimana telah ditentukan untuk rumah sebesar Rp 59.400.000 untuk satu kepala keluarga,” ujarnya.

Menurutnya apabila rumah tersebut telah selesai dan siap huni, maka surat rumahnya wajib diserahkan kepada pemilih rumah. “Yang pahitnya lagi, kami yang telah menempati rumah ini sekitar 30 kepala keluarga, bila mau buat surat harus menyediakan uang Rp 5 sampai 7 juta,” ungkapnya.

Menurutnya, warga Desa Gurukinayan yang tempat tinggalnya terdapat di 12 titik di lokasi pengungsian tersebut, hanya di Gang Garuda, namun sampai saat ini belum dapat menempati rumah pengungsian tersebut, karena tidak layak huni dan belum siap, padahal sudah lebih kurang 6 tahun lamanya.

Terkait hal ini, Kalak BPBD Karo Juspri Nadeak tidak berhasil ditemui wartawan hingga berita ini dikirim ke meja redaksi. (Bambang Sembiring)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER