IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

155 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Dapat Remisi Natal, 4 Diantaranya Bebas

Rutan Kelas I Medan saat memberikan remisi Natal kepada warga binaan.

MEDAN, TOPKOTA.co – Sebanyak 155 orang warga binaan Rutan Kelas I Medan mendapat remisi hari raya Natal 2022. Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis di Gedung Serbaguna Rutan kelas 1 Medan kepada perwakilan warga binaan, Minggu (25/12/2022).

Adapun rincian para warga binaan yang mendapat remisi, 39 orang menerima remisi 15 hari, 113 orang menerima remisi 1 bulan dan 3 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari. 4 diantara 155 orang tersebut dinyatakan langsung bebas seusai mendapatkan remisi.

Dalam pemberian remisi ini, Kepala Rutan menggelar upacara pemberian remisi dan bertindak sebagai inspektur upacara, sekaligus menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

Kepala Rutan menyampaikan agar warga binaan yang mendapatkan remisi harus bersyukur karena telah mendapatkan pengurangan masa pidana oleh pemerintah. “Jadi  bapak-bapak semua harus bersyukur, diberi pengurangan masa pidana oleh pemerintah, wujudkan rasa syukur itu dengan berkelalukan baik, tidak melakukan pelanggaran, dan bagi yang sudah bebas tentunya dengan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan menjadi duta berita positif bagi masyarakat,” ujar Karutan.

Beliau juga berharap pemberian remisi yang sudah menjadi hak setiap warga binaan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berbuat baik selama menjalani masa pidana, serta menjadi insan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER