IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

15 Anggota Apin BK Dilimpahkan Ke JPU

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

MEDAN, TOPKOTA.co – Penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu (7/12), melimpahkan 15 tersangka kasus judi online ke Kejati Sumut.

Sementara, bos judi online Apin BK alias Jonni masih berada dalam tahanan Poldasu karena penyidik masih melakukan pendalaman kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan 15 tersangka yang diserahkan ialah leader hingga operator, yakni NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD serta YA.

“15 tersangka kasus judi online sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara Apin BK alias Jonni akan segera menyusul dan sekarang masih dalam pendalaman soal TPPU,” kata Kombes Hadi Wahyudi.

Polisi menyebut masa penahanan Apin BK soal pidana perjudian berakhir pada 13 Desember mendatang. Bersamaan dengan pelimpahan para tersangka, penyidik juga mengikut sertakan barang bukti. Apin BK dijerat pasal berlapis yakni perjudian dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias Jonni. Polda Sumut juga menyita aset bos judi online Apin BK alias Jonni berjumlah Rp 158 Miliar. Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 22 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset lainnya milik Apin. “Total asset milik Apin BK yang sudah disita sebesar Rp.158,680 milyar. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya,” kata Panca, Rabu (30/11/2022). (Ayu)