GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Sukacita menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tahun 2021 dirasakan segenap warga negara Indonesia. Demikian juga dengan warga binaan Lapas Gunungsitoli yang merasa sangat senang menunggu moment tersebut. Dikarenakan, setiap HUT Kemerdekaan RI, mereka mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi.
Kalapas Gunungsitoli Soetopo Berutu menyampaikan, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tahun 2021, Lapas Gunungsitoli telah menyerahkan remisi umum kepada 115 orang warga binaan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tanggal 17Agustus 2021.
“Perincian besaran remisi umum 6 bulan untuk 5 orang warga binaan, 5 bulan untuk 26 orang, 4 bulan sebanyak 22 orang, 3 bulan sebanyak 16 orang, 2 bulan sebanyak 15 orang dan 1 bulan sebanyak 29 orang,” ujarnya, Rabu (18/08/2021).
Soetopo juga mengatakan, jumlah warga binaan yang berada di Lapas Gunungsitoli berjumlah 177 orang, dan diantaranya belum diusulkan untuk menerima remisi, karena masa tahanannya belum mencapai 6 bulan.
“Isi Lapas sebanyak 177 orang, ada beberapa diantaranya belum menerima remisi termasuk tahanan, bila nanti ada yang ingkrah dan lebih 6 bulan penahanan, pasti akan kami usulkan untuk memperoleh remisi susulan,” katanya.
Soetopo juga menjabarkan, bahwa warga binaan yang diusulkan pihaknya untuk mendapat remisi haruslah bersikap patuh, berperilaku positif dan disipilin dalam mengikuti program pembinaan. “Pemberian remisi ini tanpa dipungut biaya alias gratis, ketentuan pemberian remisi yang kami laksanakan telah sesuai dengan UU No.12/tahun 1995 dan Keppres No. 174/1999 tentang Remisi,” ujarnya.
Di HUT Ke-76 Republik Indonesia ini, lanjut Soetopo, sebanyak 134.430 narapidana di Indonesia yang memenuhi syarat diberikan salah satu haknya yaitu Remisi, bahkan 2.491 di antaranya langsung bebas.
“Untuk Lapas Gunungsitoli, kemarin kami mengeluarkan 1 orang warga binaan menjalani Integrasi, atas nama YL (43) warga Lahusa Nisel,” katanya.
Soetopo juga mengungkapkan, kegiatan penyerahan remisi tahun ini dirasakan berbeda dengan tahun sebelumnya. “Setiap penyerahan remisi biasanya disampaikan ke Pemerintahan Kota Gunungsitoli. Namun, karena kita masih dalam suasana pandemi dan PPKM, kami menggelar penyerahan remisi di internal Lapas saja. Meskipun demikian, kita sudah melaksanakan koordinasi dengan bapak Walikota, Wakil Walikota dan Forkopimda untuk penyerahan remisi tahun ini,” pungkas Kalapas. (AF)