JAKARTA, TOPKOTA.co – Warga Negara Asing (WNA) asal China Tiongkok berinisial LY ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. LY ternyata masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penipuan uang (economic crime) yang dilakukan di Tiongkok. Ia ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Hal ini disampaikan langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama besreta jajarannya, Penangkapan berdasarkan informasi Dirjen Intel Keimigrasian bahwa LY yang sudah 10 tahun menjadi buronan Kepolisian China lokasinya berada di perumahan tersebut.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan, diketahui LY merupakan pemegang paspor kebangsaan RRT no G41125597 yang sudah habis masa berlaku pada 10 Maret 2020, dan tercatat LY pernah memiliki izin tinggal yang habis masa berlaku pada 20 November 2013. LY mengaku dokumen keimigrasian yang ia miliki sudah hilang, namun LY menunjukkan KTP dan Akte Lahir Indonesia dengan nama Adi Susanto yang lahir di Pandeglang 28 Agustus 1986,” kata Qriz Pratama.
“Untuk dokumen KTP dan Akte Lahir kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendudukan yang mengeluarkan untuk memastikan status keabsahan dokumen tersebut, karena KTP dan Akte Lahir diluar ranah Imigrasi untuk menentukan statusnya,” lanjutnya.
LY (43) merupakan WNA asal Tiongkok yang akan dikenakan Pasal 119 Ayat 1 dan Pasal 78 Ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi guna menjalani proses hukum di negaranya.
“LY ditangkap di kediamannya di Cluster Converto PIK. LY menetap bersama istri dan anaknya yang terdaftar sebagai warga negara China. LY juga fasih berbahasa Indonesia dan bercakap seperti warga pada umumnya,” jelas Qriz yang menerangkan bahwa pelaku sempat mengaku WNI.
LY diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian RRT berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar China di Jakarta Nomor 0429-23 tertanggal 19 Mei 2013. Kemudian masuk ke Interpol pada 7 November 2018. (Ayu)