IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

10 Hari Jabat Kapolres Morowali, Akbp Zulkarnain Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Lebih

MOROWALI, TOPKOTA.co – Baru menjabat 10 hari kerja, Kapolres Morowali Akbp Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H. telah menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Bumi Tepe Asa Moroso.

Hal itu dibuktikan pada kegiatan Konfrensi Pers pada Selasa 5 Agustus 2025 pagi, yang mana pada kesempatan tersebut, Kapolres Akbp Zulkarnain menunjukkan sekitar 5 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Konfrensi Pers yang juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol Awaluddin Rahman S.H., M.H. dan Kasat Resnarkoba Iptu Komang Darmawa Adi S.H, tersebut, Akbp Zulkarnain memaparkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 5 pelaku serta total barang bukti sabu dengan berat bruto 1.034,57 gram atau 1,03 Kg.

Kapolres Morowali Akbp Zulkarnain menjelaskan personel Satresnarkoba Polres Morowali menangkap 5 tersangka tersebut pada lokasi yang berbeda, dengan jumlah 4 kasus.

“Penangkapan paling banyak adalah dari pria berinisial AR (42) dengan barang bukti seberat 1,012 Kg,” ujarnya.

Terkait penangkapan pelaku dengan barang bukti 1 Kg lebih itu, Mantan Kapolres Luwu Timur menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 3 Agustus 2025, bahwa akan ada kendaraan roda empat Daihatsu Xenia membawa barang haram tersebut dengan tujuan Bahodopi.

BACA JUGA:  Niat Nyedot Sabu di Perkebunan, Pria Ini Diciduk Polsek Lima Puluh

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba langsung ke Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, mengetahui adanya kendaraan yang dimaksud, personel langsung menghentikan mobil tersebut diruas jalan Trans Sulawesi, dan melakukan penangkapan serta penggeledahan,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Kapolres, personel Satresnarkoba berhasil mendapat dua sachet sabu, satu diantaranya berukuran besar dengan berat 1,012 Kg dan sebuah handphone.

“Barang ini dari Palu menuju Kecamatan Bahodopi, tersangka diberi imbalan Rp 15 juta jika berhasil membawa barang tersebut ke tujuan yang di maksud,” bebernya lagi.

Adapun pasal yang di persangkakan yakni 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2. Dan pelaku kini diancam hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan untuk tersangka lainnya, personel Satresnarkoba melakukan penangkapan dilokasi berbeda di Kecamatan Bahodopi. (Rpdm)