MEDAN, TOPKOTA.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, diketuai Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis bebas kepada Toto Hartono, satu dari lima oknum polisi yang didakwa melakukan pencurian uang penggeledahan sebesar 650 juta dan kepemilikan narkotika.
“Membebaskan terdakwa Toto Hartono dari segala dakwaan jaksa. Memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” ujarnya dalam sidang online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/3/2022).
Terdakwa Toto dinilai tak terbukti melakukan pencurian uang dan kepemilikan narkotika, sebagaimana dakwaan JPU. Sementara, empat oknum polisi lainnya, yakini Dudi Efni, Marjuki Ritonga, Metredy Naibaho dan Rikardo Siahaan divonis masing-masing selama 8 bulan dan 22 hari penjara.
Perbuatan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian pemberatan, sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.
Sebelumnya, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga dituntut 3 bulan penjara. Sedangkan Toto Hartono dan Metredy Naibaho dituntut masing-masing 10 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara. Kemudian, Rikardo Siahaan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp800 juta, subsider 3 bulan penjara.
Sementara atas vonis ini, jaksa penuntut umum (JPU) Safrina Rahmi yang ditanya wartawan mengaku akan kasasi salah satunya karena Toto pada persidangan mengakui menerima Rp 100 juta uang penggeledahan namun itu dikesampingkan oleh hakim. “Karenanya kita akan melakukan kasasi. Sementara atas putusan terhadap terdakwa lainnya kita banding,” tegasnya.
Diketahui, kasus bermula dari pencurian barang bukti tersebut menjerat 5 oknum polisi. Kelimanya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Rikardo Siahaan, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga.
Para oknum polisi tersebut, didakwa mengambil uang Rp650 juta dari Rp 1,5 miliar uang yang disita mereka dalam penggeledahan pada Juni 2021 lalu. Bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp50 juta dan Rp600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.
Uang tersebut dibagi dengan perincian, Matredy Naibaho Rp200.000.000, Rikardo Siahaan Rp100.000.000, Dudi Efni Rp100.000.000, Marjuki Ritonga Rp100.000.000, Toto Hartono Rp95.000.000, dipotong uang posko Rp5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan.
Belakangan kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan Oloan Siahaan.
Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti. Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya Rini Susanti membuat laporan yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum, telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.
Berdasarkan laporan Imayanti, Tim Paminal Mabes Polri kemudian mengamankan kelimanya dari sebuah tempat hiburan malam di Jalan Putri Hijau Medan. Saat ditangkap Tim Paminal, dari Matredy Naibaho didapati 2,93 gram ganja, satu klip sabu seberat 0,07 gram dan 1 butir pil Happy Five. Kemudian barang bukti narkotika milik Toto Hartanto berupa 3,50 gram sabu dan tiga plastik klip kemasan sabu yang masih kosong. Sementara pada Rikardo Siahaan didapati satu butir pil ekstasi seberat 0,31 gram. Ketiganya di persidangan bersikukuh bahwa Narkoba tersebut merupakan hasil tangkap beli (undercover buy) yang belum diserahkan ke kantor. (Ayu)