IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

1.226 Peserta di Batubara Ikuti UKG

BATUBARA, TOPKOTA.co – Uji Kompetensi Guru (UKG) memiliki kedudukan sebagai sarana kualifikasi untuk guru sebagai tenaga profesional. Berdasarkan undang-undang No. 14 Tahun 2005 mengenai guru dan dosen. Definisi profesional sendiri adalah sebuah pekerjaan ataupun kegiatan yang dilakukan seseorang serta menjadi sumber penghasilan kehidupannya yang memerlukan keahlian, kemahiran serta kecakapan untuk memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara Ilyas Sitorus didampingi Sekretaris dan Kabid Disdik usai melakukan peninjauan pelaksanaan Ujian Kompetensi Guru (UKG) bukan PNS di hadapan para awak media di halaman UPTD SMPN 1 Lima Puluh, Sabtu (04/07).

Dijelaskannya, bahwa Uji Kompetensi Guru sangat penting bagi guru ataupun lembaga dalam meningkatkan mutu pendidikan agar tercapainya tujuan pendidikan baik di Kabupaten/Provinsi maupun Nasional.

Jadi, bertitik tolak dari hal tersebut Kadisdik menindaklanjuti harapan Bupati Batubara dengan salah satunya di awali dengan melakukan Uji kompetensi Guru yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

Ilyas mengakui sebagaimana yang disampaikan kawan-kawan awak media, bahwa sejak di rencanakan sampai dengan kegiatan UKG hari ini masih menuai perdebatan di kalangan masyarakat, termasuk para tenaga pendidik sendiri. Mereka mungkin bertanya-tanya, apa manfaat yang diperoleh seorang guru dengan mengikuti program atau Uji Kompetensi yang dilaksanakan hari ini.

Kadisdik Batubara Ilyas Sitorus mengatakan, bahwa bagi Tenaga Pendidik/Guru yang belum memiliki S1/D-IV diberi kesempatan untuk menyelesaikan pendidikannya sampai akhir Desember 2020, karena hal ini telah diinformasikan sejak 2016 yang lalu melalui Disdik Kabupaten Batubara.

Disamping itu juga Ilyas menyampaikan, bahwa uji kompetensi memiliki banyak manfaat bagi para guru. “Semua profesi harus jelas kompetensinya. Apalagi sekarang bukan hanya guru, wartawan juga di uji kompetensinya,” ujar mantan Karo Humas Keprotokolan Setdaprovsu ini.

Menurut Ilyas, Uji Kompetensi merupakan langkah awal bagi para guru untuk menuju sertifikasi. Disamping itu juga sekaligus ingin mendata dan merapikan administrasi tenaga pendidikan  khususnya Guru non ASN. “Setelah ini akan ada keputusan Bupati Batubara tentang Tenaga Pendidik/Guru Honor/Guru Non ASN di Batu Bara,” kata Ilyas.

Untuk menjadi seorang guru tidak boleh sembarangan karena seorang guru kini diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV), tentunya dengan jurusan yang sejalan. Selain itu juga untuk menjadi seorang guru dibutuhkan banyak hal bagi seorang pendidik, sehat jasmani serta rohani dan juga memiliki kemampuan dalam mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional melalui kelas yang di binanya.

Peserta UKG berjumlah 1.226 orang dari jenjang UPTD Negeri TK, SD dan SMP se-Kabupaten Batubara dengan menggunakan 61 ruang uji di tiga lokasi yaitu SMPN 1 Air Putih, SMPN 1 Lima Puluh dan SMPN 3 Air Putih dan bekerja sama dengan Lembaga Spikologi Pendidikan Fhilantropi Pendidikan Pendidikan Fhilantropi (LP-FPPF ) Medan dibantu dengan melibatkan pejabat di lingkungan Disdik Batubara termasuk pengawas Dikdas sekolah tempat penyelenggara Ujian. (Solong)