IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolres Sergai Ungkap 22 Kasus Narkoba dan 5 Kasus Kriminal, 27 Tersangka Diamankan

SERGAI, TOPKOTA.co – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan kriminal yang ditangani Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Sergai selama periode Agustus hingga September 2026.

Kegiatan berlangsung di Aula Tathya Dharaka Polres Sergai, Selasa (15/9/2026)

Kapolres didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., Kasat Reskrim IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.

Dalam pengungkapan kasus narkoba, Satres Narkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 22 laporan polisi dengan total 27 tersangka. Dari jumlah tersebut, 25 tersangka merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan.

Dari 27 tersangka, sebanyak 18 orang berstatus sebagai pengedar, sedangkan sembilan orang lainnya merupakan pemakai.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 28,18 gram sabu, 23 butir ekstasi, 16 unit telepon seluler, tiga buah bong, delapan kaca pirex, enam unit timbangan, plastik klip kosong, uang tunai Rp1.515.000 serta tiga unit sepeda motor.

Para tersangka yang diduga sebagai pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka pengguna dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk penyalahguna narkotika, penanganannya juga mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Kasus Menonjol
Salah satu kasus menonjol yang diungkap Satres Narkoba terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam kasus berdasarkan LP/A/187/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 12 Agustus 2026 tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MHA alias J, laki-laki berusia 20 tahun, warga Kecamatan Pantai Cermin.

Tersangka diamankan setelah petugas melakukan penangkapan terkait dugaan kepemilikan atau penguasaan narkotika jenis ekstasi.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan sebuah tas warna hitam. Di dalam tas tersebut terdapat kotak rokok bekas yang berisi tiga plastik klip transparan berukuran sedang.

Masing-masing plastik berisi 10 butir pil warna ungu, enam butir pil warna kuning dan lima butir pil warna abu-abu yang diduga narkotika jenis ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan satu butir pil warna kuning yang disimpan di dalam tisu serta satu unit handphone merek Redmi warna hitam.

Selanjutnya tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana ketentuan pasal yang dipersangkakan ditambah sepertiga.

Kapolres Sergai menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. (Endang)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER