SERGAI, TOPKOTA.com – Wakil Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya membuka kegiatan Manajemen Pengelolaan Proyek Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pemeriksa Administrasi Pekerjaan (PPHP) di lingkungan Pemkab Sergai yang digelar di Alam Hotel by Cordela Jalan Arif Hakim Kota Medan, Senin (2/3).
Selain Wabup, turut juga hadir dalam kegiatan ini, Kadis Kominfo Sergai Drs H Akmal AP MSi, Kabag Pengadaan Barang/Jasa Sergai Sofyan Suri S.Sos MM, para Camat serta puluhan peserta di jajaran Pemkab Sergai.
Wabup H Darma Wijaya menyampaikan, dengan terbitnya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menegaskan bahwa pengadaan barang atau jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional maupun daerah.
“Hal inilah yang mendasari Pemkab Sergai melaksanakan kegiatan ini guna saling bersinergi antar pihak, baik Pemkab Sergai dengan penyedia jasa dalam mengimplementasikan aturan-aturan yang ada tentang pengadaan barang/jasa serta tertib administrasi sehingga tercipta pengadaan yang transparan, terbuka dan kompetitif,” ujarnya.
Lanjutnya, melalui kegiatan tersebut para peserta agar dapat meningkatkan pengetahuan khususnya mengenai proses pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang berkaitan dengan manajemen pengelolaan proyek.
“Agar para PPK lebih berhati-hati dan berusaha menyempurnakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dari tahun-tahun sebelumnya serta diharapkan tidak akan mengulangi terjadi kesalahan yang sama pada proses tahapan pelaksanaannya sesuai yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” ujarnya.
Kepada seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sergai, Wabup juga berharap agar melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pada diktum ketiga bagian 2 dan 3 dinyatakan bahwa untuk menyelesaikan rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah daerah tahun anggaran berikutnya, sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan secara transparan, cermat, akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaklu.
Sedangkan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sofyan Suri S.Sos MM dalam laporannya menyampaikan, anajemen pengelolaan proyek dan pembinaan PPHP dilaksanakan selama 5 (lima) hari mulai dari tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2020 untuk PPK pada tanggal 5 sampai dengan 6 Maret 2020.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan bagi PPK dan PPHP mengenai proses pengadaan barang/jasa, sehingga PPK dan PPHP dapat mengimplementasikan aturan-aturan yang ada tentang pengadaan barang/jasa serta tertib Administrasi dalam menciptakan pengadaan yang transparan, terbuka dan kompetitif,” ujarnya. (End)