IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Terkait Kasus Korupsi TPA Dokan, Kejari Karo Panggil 11 Saksi Tambahan

Kasi Pidsus Andriani Efalina br Sitohang SH didampingi Jaksa Pidsus Mora Sakti Lubis SH ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Karo.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi Pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo. Dan pihak Kejaksaan Negeri Karo sudah memanggil 11 saksi tambahan terkait kasus korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Ahcmad SH MH melalui Kasi Pidsus Andriani Efalina Br Sitohang SH didampingi Jaksa pidsus Mora Sakti Lubis mengatakan, pemeriksaan pertama pada Kamis (23/7/2020) kemarin yang dipanggil sebanyak 7 orang saksi tambahan.

“Dan pada hari ini kita memanggil 4 orang saksi tambahan dan hanya 1 saksi datang,” ungkap Andriani ketika dikonfirmasi di Kantor Kejari Karo, Senin sore, (27/7) sekira pukul 15.30 Wib.

Dari seluruh saksi ini lanjutnya, seluruhnya merupakan orang yang dianggap mengetahui perihal adanya proyek yang merugikan uang negara ini. Saat ditanya mengenai peran dari para saksi ini, dirinya menjelaskan beberapa di antaranya merupakan saksi ahli dan ada juga yang merupakan saksi biasa.

“Dari para saksi ini, ada yang memiliki peran di proyek tersebut, dan ada yang hanya sebagai saksi saja,” ucapnya.

Saat ditanya langkah Kejaksaan Negeri Karo terkait masih adanya saksi yang belum bersedia datang, nantinya pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua. Namun, jika nantinya pada saat pemanggilan kedua yang bersangkutan juga tidak bersedia datang, maka pihaknya akan melakukan upaya pemanggilan paksa.

“Sesuai Pasal 112 KUHAP, apabila saksi tidak hadir setelah pemanggilan kedua, maka kami dari Kejaksaan Negeri berhak melakukan tindakan hukum berupa pemanggilan paksa terhadap saksi,” ungkapnya.

Mereka juga mengungkapkan, kasus korupsi pengadaan lahan TPA ini menyangkut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karo Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017. Dari kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan 2 tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Kabanjahe.

Tersangka merupakan seorang PNS Baron Kaban selaku sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan satu warga sipil berinisial Rusdianto selaku Konsultan untuk study kelayakan lahan TPA dengan kerugian Negara Rp 1.7 milyar.

Pihak Kejaksaan Negeri Karo juga meminta bantuan serta dukungan dari masyarakat Kabupaten Karo terutama pihak Media, untuk mengawal kasus korupsi agar tidak terulang lagi di Kabupaten Karo. (John Ginting)