IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Syukur Harefa SH: “Tidak Ada Dasar Hukum Jabatan Eka Karmata Telaumbanua Dievaluasi”

GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Syukur Harefa SH selaku Kuasa Hukum dari Eka Karmata Telaumbanua menyayangkan pernyataan Radius Kuasa Hukum Furiso Telaumbanua dan Amurisi Telaumbanua terhadap profesi kliennya yang dituding diduga Prematur, Senin (15/06).

Menurut Syukur Harefa SH, apa yang disampaikan kedua Kuasa Hukum tersebut tidak berdasar, tidak paham alias gagal paham.

“Tidak ada dasar hukum klien saya dievaluasi maupun diadakan pemecatan terhadap dirinya, bahkan tuduhan tersebut sebagai alasan pembenaran kuasa hukum Tersangka Furiso Telaumbanua dan Amurisi Telaumbanua untuk membunuh karakter klien kami, karena pengertian dan maksud ikatan profesional adalah ikatan kontrak dengan pihak lain dalam suatu keahlian dalam bidangnya (profesi) yang mendapatkan upah atau gaji secara berkala dari perusahaan maupun dari Negara,” ujarnya.

Beliau juga mengatakan, hal ini juga dibuktikan adanya surat Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Nias Utara nomor 460/665/Dinsos/2020/tertanggal 28 Mei 2020 yang pada intinya klien mereka merupakan tenaga suka rela di Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara dan tidak terdaftar dalam gaji pegawai dan honor suara berkala di Dinas Sosial.

“Demikian juga adanya surat Nomor 470/190/08/2020 tanggal 26 mei yang diterbitkan Kepala Desa Sawo prihal pemberitahuan, yang pada intinya pihak Pemerintah Desa Lasara Sawo tidak pernah menerbitkan surat ikatan kontrak profesi kepada klien saya,” ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum Furiso Telaumbanua dan Amurisi Telaumbanua mengatakan pihaknya akan mendesak kembali instansi tersebut agar ET diberhentikan dari sejumlah jabatannya sehingga tidak terkesan kalau yang bersangkutan kebal hukum atau back-up oleh oknum-oknum tertentu.

“Kita berharap ada respon yang baik dari instansi-instansi terkait, jika tidak, maka kita akan tempuh jalur sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Diwaktu yang berbeda, Yufelianus Lahagu Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Nias Utara menyampaikan mengenai pemberhentian atau pemecatan Eka Karmata Telaumbanua bukan ranahnya mereka, karena yang menentukan itu adalah satkernya. “Namun surat bantahan Eka Karmata telah sampai dan semua itu butuh proses,”  ucap Yufen saat dikonfirmasi. (FL)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER