TANAH KARO, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo menemukan ladang ganja tak bertuan dari dua lokasi berbeda di perladangan Juma Rabin Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Sabtu (17/10) sekira pukul 14.30 Wib.
Dari lokasi pertama di desa tersebut, ditemukan 74 batang ganja siap panen, dan pada lokasi kedua ditemukan sebanyak 184 batang, dengan total sebanyak 258 batang ganja. “Penemuan ladang ganja ini bermula atas laporan masyarakat bahwa di perladangan Juma Rabin Desa Dokan Kecamatan Merek Kabupaten Karo ada tanaman Narkotika Kelas I jenis Ganja,” kata Kasat Narkoba AKP Hendri D Tobing SH yang disampaikan Humas Polres Karo, Sabtu malam Kepada wartawan (17/10) sekitar pukul 20:10 Wib.
Terungkapnya ladang ganja tersebut lajutnya, sekira tanggal 17 Oktober 2020 pukul 19.30 Wib, Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perladangan Juma Rabin Desa Dokan Kec. Merek Kab. Karo terdapat tanaman yang di duga jenis ganja.
“Menindak lanjuti informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 Wib, Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo bersama Personel Polsek Tigapanah yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Hendri D Tobing SH meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Sesampainya di TKP, personel melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan yang di duga jenis tanaman ganja yang sebagian sudah di panen dari ke dua lokasi yang berbeda. “Setelah menemukan lokasi yang di duga tanaman ganja tersebut, Personel Satres Narkoba mengundang Perangkat Desa dan Masyarakat untuk menyaksikan temuan jenis tanaman ganja tersebut dan selanjutnya di lakukan pencabutan dengan rincian, pada lokasi pertama di temukan sebanyak 74 batang dan pada lokasi ke dua di temukan sebanyak 184 batang,” ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil pulbaket terhadap Perangkat Desa (Kadus III Ds. Dokan) Ristian Tarigan (42) warga Desa Dokan Kec. Merek Kab. Karo menerangkan, tidak mengetahui siapa pemilik lokasi penemuan tanaman ganja tersebut (Perjuman Rabin Desa Dokan), karena lahan tersebut sudah cukup lama terabaikan dan jarang masyarakat yang datang ke lokasi tersebut karena jauh dari desa / kampung dan akses jalan yang sulit dan susah karena melintasi rawa rawa.
“Selaku Kadus III Desa Dokan, yang bersangkutan akan berdikusi dulu dengan Perangkat Desa lain dan Tokoh Adat lainnya untuk mengetahui siapa pemilik lokasi di temukannya jenis tanaman ganja tersebut,” ujarnya.
Setelah seluruh tanaman ganja di cabut, petugas membawa sebagai barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses lidik dan sidik. “Rencana untuk tindak lanjut melakukan penyelidikan siapa pemilik lahan dan tanaman ganja yang di temukan, melakukan pemeriksaan saksi saksi, mengirimkan barang bukti ke Labfor, dan melakukan gelar perkara,” ungkap Iptu Lubis Kasubbag Humas Polres Tanah Karo mengakhiri. (John Ginting)