IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Parongil Tangkap Pelaku Pengancaman Mayor Sianturi

DAIRI, TOPKOTA.co – Januedi Purba (35) warga Desa Buluh Duri Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi terpaksa berurusan dengan hukum dan harus mendekam di jeruji besi Polsek Parongil. Pasalnya dia melakukan pengancaman terhadap Mayor Sianturi (56) warga Desa Kentara Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kapolsek Parongil Iptu HP Purba kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku atas laporan korban Mayor Sianturi ke Polsek Parongil dengan Laporan Polisi No : LP / 05 / II / 2021 / SU / RES DAIRI / SEK PARONGIL, tgl 11 Februari 2021.

“Pelaku dan barang bukti sebilah pisau lengkap dengan sarung berwarna hitam dengan panjang 40 cm sudah kami amankan. Terhadap pelaku saat ini masih dimintai keterangan terkait pengancaman yang dilakukan,” kata HP Purba, Rabu (17/2).

Disebutkan Kapolsek, motif pengancaman yang dilakukan pelaku Januedi Purba terhadap korban Mayor Sianturi, lantaran pelaku tidak terima aliran listrik ke rumahnya diputus korban. Dimana pelaku menumpang listrik dari sekolah dasar (SD) tempat korban mengajar.

“Pelaku tidak mau bayar uang listrik, sehingga korban memutus aliran listrik ke rumah pelaku,” sebut HP Purba.

Pengancaman yang dilakukan pelaku terjadi pada, Jumat 5 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB di Desa Lae Parira Kecamatan Lae Parira. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana,” terang HP Purba. (Ayu)