JAMBI, TOPKOTA.com – F (36) warga Jalan Mayor A Kartawirana kelurahana Sulanjana Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi terpaksa meringkuk di sel Polsek Jambi, karena kedapatan melakukan pencurian di Toko Boneka Jalan Sultan Hasanudin RT 26 Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Pal Merah Kota Jambi, Jumat (7/2) sekira pukul 10.30 Wib.
Kapolres Jambi melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Rosalinda saat menggelar press rilis, Rabu (19/2) menyampaikan, pelaku melakukan aksinya dengan merusak gembok toko dengan menggunakan sebatang kayu 3×5 cm dengan memukul gembok hingga rusak.
“Lalu pelaku masuk dengan mengambil barang berupa televisi LED ukuran 21 inci merk Ichiko dan uang tunai sebesar Rp 25 ribu, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion merah hitam tahun 2017 nopol BH 5991 ZM,” ujar Kapolsek.
Lanjut perwira berpangkat tiga balok emas ini, atas kejadian tersebut, korban S mengalami kerugian berkisar Rp.525 ribu. “Berdasarkan laporan dari korban S, dan beberapa bukti petunjuk yang menguatkan secara hukum, pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan Jumat 7 Februari 2020 pukul 15.00 Wib di Kelurahan Kasang Jambi Timur. Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Jambi Selatan dan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 e KUHP ancaman kurungan paling lama 7 tahun,” ujarnya. (Rudi/Endang)