GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kabag Ops, Kasat Narkoba dan PS. Paur Subbag Humas memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika bertempat di Lobi Utama Mapolres Nias.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, personil Sat Res Narkoba Polres Nias telah melakukan penagkapan terhadap tersangka pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira pukul 18.00 wib di Jalan Kartini II, Kel. Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli (Gedung Sekretariat Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias) yang bernama EH (TSK I)
Dari tersangka ditemukan barang yang diduga sebagai narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Berdasarkan pengakuan EH (TSK I) bahwa narkotika jenis sabu Ianya peroleh sebelumnya dari MZ (TSK II).
Sehingga dilakukan penangkapan terhadap MZ (TSK II) pada hari Sabtu sekira pukul 22.00 wib tanggal 11 Juli 2020, di rumah tempat tinggalnya di Desa Ononamolo Alasa, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara dan pada saat dilakukan penggeledahan, padanya ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket serta barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. TSK II menerangkan bahwa sabu tersebut ianya peroleh dari seseorang pada saat sekarang ini masih dalam proses penyelidikan.
“Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan para tersangka melakukan peredaran gelap narkotika didaerah terpencil dengan tujuan agar tidak mudah terdeteksi oleh penegak hukum. “Tersangka I EH Als AE (33) warga Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara dan Tersangka II MZ Als AI (46) warga Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara,” ujarnya.
Dari Tersangka EH Als AE disita barang bukti 1 (satu) buah plastik kelp transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) batang paku, 1 (satu) batang pipa kaca transparan, 6 (enam) batang pipa platik warna transparan, 2 (dua) batang pipa plastik yang ujungnya berbentuk bengkok, 1 (satu) lembar gulungan kertas timah warna silver, 1 (satu) buah mancis tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah tutup botol air mineral merek Aqua yang terdapat dua buah lubang, 1 (satu) buah botol air mineral merek Aqua ukuran 600 ml berisi air dan terdapat dua buah lubang pada tutup botolnya, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha R15 warna Biru Putih dengan nomor polisi : B 3141 EFH dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo tipe A3s warna merah dengan nomor sim 1 : 081370172739 sim 2 : 082160326600
Sedangkan barang Bukti yang disita dari Tersangka MZ Als AI, 8 (delapan) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah plastik klep transparan, 1 (satu) buah tas kamera warna hijau, 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam transparan, 11 (sebelas) batang pipa kaca transparan, 2 (dua) batang pipet bengkok, 1 (satu) batang pipet yang ujungnya runcing, 1 (satu) batang besi ukuran kecil yang ujungnya bengkok, 1 (satu) batang jarum suntik, 3 (tiga) buah karet kompeng, 2 (dua) buah mancis warna biru tanpa tutup kepala, 2 (dua) buah mancis warna hijau tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah botol tranparan merek Tickets yang pada tutup botolnya telah tertancap dua batang pipet plastik transparan, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna putih dengan nomor sim : 082167427686 dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam biru dengan nomor sim : 081396392482. (AF)