IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Nias Akhirnya Limpahkan Kasus Penipuan ke Jaksa

GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Kasus penipuan yang dilaporkan Maffawati Zendrate Alias Ina Oman pada tanggal 07-September-2019 ke Polres Nias, dengan terlapor Oknum Guru Berinisial AZ umur (33), akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan, Jumat (25/9).

Informasi yang dihimpun wartawan, surat pemberitahuan penelitian laporan yang dikeluarkan Polres Nias tanggal 17-September-2019 dengan nomor B/30/IX/2019/Reskrim, ternyata surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan baru dikeluarkan bulan Februari Tahun 2020 dengan nomor surat B/80.A/II/Res.1.11/2020/Reskrim, Dan dilanjutkan surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang berikutnya dengan nomor B/80.B/III/Res.1.11/2020/Reskrim.

Dalam surat tersebut dijelaskan, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 04-April-2020 dan dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 21-September-2020

Menurut Maffawati Zendrate alias Ina Oman orang tua dari Juli Lidia Nibenia Gea yang kebetulan siswa dari tersangka AZ salah satu oknum Guru berharap, laporan ini cepat diproses. “Sudah dua tahun lebih laporan saya ini belum mendapakan kepastian hukum, baru bulan September tahun ini di limpah ke Kejaksaan. Saya juga berharap kepada pihak Kejaksaan agar dapat memproses kasus saya ini lebih cepat, agar mendapatkan kepastian dimuka hukum,” Paparpelapor saat dikonfirmasi.

Diwaktu yang berberda saat dikonfirmasi Jaksa Yudi melalui pesan singkat via Whatsapp mengaku tidak mengetahui kasus tersebut. “Wah untuk perkara ini saya gak tahu ceritanya pak, karena jaksa sebelumnya sudah pindah, dan saya hanya meneruskan saja, itu sudah diserahterimakan dari polisi ke kejaksaan, dan untuk penahananya setahu saya penahanan kota,” pungkas Yudi.

Diketahui, kasus Penipuan ini dilaporkan di Tahun 2019 saat masa kepemimpinan Kapolres Nias AKBP Deni, dan baru terlimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli disaat kepemimpinan Kapolres yang baru yakni AKBP Wawan Iriawan. (FL)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER