MEDAN, TOPKOTA.co – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 51,38 Kg sabu dan 1.603 butir pil Ekstasi di Lapangan Ditres Narkoba Poldasu, Rabu (22/07).
Dalam pemusnahan barang bukti ini, dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi yang didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto SH, SIK, M.Si, Karo Ops dan Dir Narkoba, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut serta perwakilan Kajati Sumut.
Dalam kesempatan ini Kapolda Sumut memaparkan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut seberat 36,75 Kg sabu, narkotika jenis ganja seberat 41 Kg dan 5 butir pil ecstacy dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang periode Mei hingga Juli 2020. “Jaringan narkotika ini yaitu dari Provinsi aceh- Sumut – Jakarta,” jelas Kapolda Sumut.
Setelah memaparkan hasil pengungkapan, kegiatan di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika periode Maret hingga Juli 2020 sebanyak 50 berkas perkara dengan barang bukti yang di amankan yaitu 51,38 kg sabu, 1.603 butir pli ecstacy dan 40. 798 gram ganja dengan jumlah tersangka sebanyak 83 dimana 2 diantaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur.
Kapolda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara di rebus dan di bakar. Dalam kegiatan pemusnahan ini turut diawasi oleh Propam dan Direktorat narkotika dan disaksikan oleh perwakilan kejaksaan tinggi Provinsi Sumut.
“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran narkotika yang terjadi,” jelas Irjen Martuani. (Ayu)