MEDAN, TOPKOTA.co – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan menangkap AMR (31), pemilik sekaligus guru Pondok Pesantren Al-Mudzakir di JI. Pala, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, atas kasus pencabulan terhadap 4 santri perempuan berusia 14-17 tahun.
“Bahkan salah seorang santri, berhasil disetubuhi. Korban AM (16) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putra Wijayanto didampingi Kanit PPA, Iptu Dearma Agustina Sinaga, Jumat (20/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah salah satu santri meminta izin orangtuanya untuk berhenti dari pondok pesantren karena mengalami pencabulan. Setelah itu, orangtua santri lain juga melaporkan kejadian serupa.
Bayu menjelaskan, AMR melakukan pencabulan dengan cara merayu korban agar mau disetubuhi, dengan mengatakan bahwa hubungan suami istri hanya boleh dilakukan oleh korban dengan suaminya, yaitu AMR sendiri.
Modusnya agar mau dicabuli dan disetubuhi dengan cara meminjam handphone milik pelaku dan memberikan kesempatan anak untuk menonton video porno yang dikoleksi di HP miliknya (milik tersangka). Kemudian merayu korban dengan mengatakan sayang dan hubungan suami istri hanya boleh dilakukan oleh korban dengan suaminya yaitu tersangka.
“Pencabulan terjadi sejak November 2024, dan AMR melakukan aksi bejatnya saat istrinya keluar rumah berbelanja atau sedang tidur. Pencabula itu terjad di kamar mandi dan di salah satu ruangan,” tambah Bayu.
Berdasaran hasil koordinasi yang dilkukan polisi, pondok pesantren yang didirikan AMR tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) Deli Serdang.
“Pesantren ini hanya memiliki 11 santri wanita dan 1 santr pria. Semetara guruny daah AMR dan istrnya. Polisi telah memeriksa 12 santri, dan 5 diantaranya menjadi korban pencabulan.
“AMR telah mengakui perbuatannya dan dia mengakui karena terobses dari film porno yang dikoleksinya” tegas Bayu.
Kejadian ini memicu kemarahan masyarakat dan menimbulkan keprihatinan atas keselamatan anak-anak di lingkungan pendidikan. (Ayu)









