LABUHANBATU, TOPKOTA.com – Personil Polsek Bilah Hilir kembali mengungkap tindak pidana perjudian jenis tebak angka KIM Hongkong. Selain mengamankan seorang tersangka berambut kribo, petugas keamanan juga menyita alat perjudian dan uang tunai, Kamis malam (27/2).
Guna memberikan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat, Polsek Bilah Hilir Resor Labuhanbatu terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk tindak kejahatan di wilayah hukumnya termasuk perjudian.
Kapolsek Bilah Hilir Akp Krisnat Indarto Napitupulu menyebutkan, melalui informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya tindak pidana perjudian, pihaknya berhasil menangkap seorang juru tulis (jurtul) togel.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah, terkait adanya permainan judi jenis Togel dan KIM di salah satu warung tuak di daerah tersebut. Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu OR Tambunan langsung bergerak untuk menindak lanjuti informasi dimaksud,” sebutnya.
Kapolsek yang memiliki senyuman manis ini pun melanjutkan, dari lokasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana perjudian yakni MTB (26) warga Alur Naga Pasar Pangkatan Labuhanbatu. Dan turut menyita alat-alat yang digunakan untuk transaksi perjudian, yakni satu buah blok kupon yang terdapat tulisan angka-angka tebakan KIM Hongkong tertanggal 27 Februari 2020, dua buah pulpen dan uang tunai sebesar Rp 138.000, sebagai taruhan.
“Kemudian team melihat ada seorang laki-laki yang diduga sedang menulis judi jenis KIM Hongkong, hingga akhirnya orang tersebut dan berikut barang bukti lainnya yang ada padanya saat itu langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” tandasnya. (SL/Cok Ali)