TANAH KARO, TOPKOTA.co – Aksi kekerasan terhadap anak disalah satu desa di Kecamatan Tigapanah Karo kini menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Karo, bahkan sudah menuai berbagai komentar dari berbagai elemen.
Salah satunya dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Karo yang sudah mulai angkat bicara. Bahkan, mereka sudah menyurati Kepolisian Resort Tanah Karo dan berharap agar kasus kekerasan terhadap anak delapan tahun itu segera diusut tuntas.
LPA Kabupaten Karo menyurati Kapolres Tanah Karo dengan surat No. 03/SK/LPA/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020, yang berisi agar Polres Tanah Karo segera menuntaskan kasus kekerasan anak tersebut.
“Benar, kita (LPA Karo) sudah menyurati Bapak Kapolres Tanah Karo, mendesak agar segera menuntaskan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu desa pada Kecamatan Tiga Panah. Surat kita diterima R Br Ginting, dan surat juga kita tembuskan kepada Komnas PA Pusat/Arist Merdeka Sirait dan LPA Sumut,” ujar Ketua LPA Karo Burhan Arif Sembiring di dampingi Sekertarisnya Andria Miata Sebayang kepada wartawan, Rabu (23/12) di kantornya Jalan Samura Kecamatan Kabanjahe.
Dikatakannya, tujuan LPA untuk mendesak Kapolres Tanah Karo untuk segera menuntaskan kasus tersebut, agar tidak terjadi penyebaran polemik berkepanjangan di kalangan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan konflik horizontal. Selain itu, demi penegakan hukum keadilan untuk anak dibawah umur sesuai dengan amanat UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat (1).
Sementara Kepala Bagian UGD Puskesmas Tiga Panah Roslina Br Sembiring yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (23/12) di kantornya, membenarkan bahwa ada pasien anak di bawah umur di salah satu desa pada Kecamatan Tiga Panah beserta keluarganya yang berobat ke Puskemas Tiga Panah, pada Sabtu (12/12) dan di tangani dr Robert Damanik.
“Benar Pak, pada jumat (12/12) ada pasien anak-anak beserta keluarganya dari salah satu desa Kecamatan Tiga Panah yang berobat ke sini dan di tangani oleh dr Robert Damanik,” ujarnya.
Ketika Wartwan meminta keterangan terkait penanganan pasien anak kelas empat SD itu, Kepala UGD Rosalina br Sembiring enggan memberikan keterangan lebih rinci. “Kalau tentang penanganan pada pasien tidak bisa kami berikan Pak, kecuali kalau pihak Polisi yang memintanya,” kata Rosalina.
Sekedar mengingatkan, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono kepada sejumlah wartawan mengatakan, akan menangani perkara itu secara profesional. Juga ditegaskannya, apabila kasus ini memenuhi unsur dan barang bukti, maka pasti akan dilanjutkan ketahap penyidikan. (John Ginting)