NIAS UTARA, TOPKOTA.co – Mantan Ketua DPRD Nias Utara inisial HH saat ini dikabarkan terancam pidana akibat dilaporkan oleh aliansi AKNIRA. Pasalnya kasus diduga menghalang-halangi dan membubarkan aksi unjuk rasa ini, awalnya ditangani oleh pihak Sat Intelkam Polres Nias, namun akhir-akhir ini diketahui, laporan tersebut sudah berada di Satreskrim Polres Nias.
Hal ini juga dibenarkan oleh Josua Iman setiawan Hulu sebagai pimpinan Aksi Aliansi Mahasiswa AKNIRA yang juga sebagai pelapor. “Beberapa hari yang lalu saya informasikan dari Intelkam Polres Nias bahwa bahwa laporan saya telah diteruskan ke Reskrim Polres Nias untuk ditindak lanjuti,” paparnya Josua.
Namun sampai berita ini dikirim ke pihak Redaksi, Satreskrim Polres Nias belum memberikan pernyataan resmi terkait persoalan laporan tersebut, berulang kali wartawan mencoba menghubungi pihak Reskrim, juga tidak kunjung berhasil.
Sebelumnya beredar kabar, bahwa mantan Ketua DPRD Nias Utara Hisikia Harefa diperiksa Intelkam Polres Nias di salah satu Posko Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara.
Diperiksanya mantan Ketua DPRD ini, disebut-sebut terkait laporan dari Aliansi Mahasiswa AKNIRA ke Polres Nias, dengan tudingan telah menghalang-halangi kegiatan aksi demo di depan Kantor Bupati Nias Utara tepatnya tanggal 08 September 2020 yang lalu, Sabtu (19/09).
Informasi yang dihimpun wartawan, Intelkam Polres Nias dengan menggunakan kenderaan roda empat berplat BK 611 IK terlihat mengunjungi salah satu posko Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara.
Saat itu, para petugas ini terlihat berdiskusi atau diduga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Nias Utara Hisikia Harefa. Dikarenakan kedua belah pihak terlihat duduk satu meja di posko pemenangan salah satu Paslon tersebut.
Namun sayangnya kedua belah pihak yang dihubungi wartawan, masih enggan untuk “buka suara”. Hisikia Harefa yang dihubungi wartawan terkesan mengelak dan enggan menanggapi soal dirinya yang telah dilaporkan di Polres Nias. “Maaf saya lagi miting,” katanya singkat.
Namun ketika wartawan hanya meminta waktunya lima menit untuk menjawab pertanyaan wartawan, malah Hiskia Harefa beragumen sedang bersama kuasa hukumnya. “Waktu lima menit ini sedang saya pakai dengan kuasa hukum saya. Terimakasih ya,” ucapnya.
Sementara Kasat Intel Polres Nias yang dihubungi via WhatsApp, Senin (21/09) sekitar pukul 21:11 Wib, juga terkesan mengelak. “Besok saja ke kantor ya,” katanya.
Sebelumnya, Mantan Ketua DPRD Nias Utara Hisikia Harefa dilaporkan Aliansi Mahasiswa AKNIRA terkait menghalang-halangi kegiatan aksi demo di depan Kantor Bupati Nias Utara tepatnya tanggal 08 September 2020 yang lalu, Sabtu (19/09).
Laporan ini bermula saat mantan Ketua DPRD ini masuk ke barisan aksi Demo Aliansi Mahasiswa AKNIRA yang sedang berlangsung dan sedang melaksanakan aksinya untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Atas kejadian ini Josua Iman Setiawan Hulu sebagai Pimpinan Aksi Aliansi Mahasiswa AKNIRA melaporkan Mantan Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara di Polres Nias. “Saya merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan wakil rakyat tersebut. Mereka ini sebenarnya berpihak kepada masyarakat bukan kepentingan oknum atau golongan,” terang Josua saat dikonfirmasi. (FL