IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

KPUD Karo Tetapkan 5 Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2020

Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan ST dan Komisioner lainya ketika menggelar konferensi Pers di Kantor KPUD Karo Jalan Selamat Ketaren Kecamatan Kabanjahe.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo akhirnya menetapkan 5 Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo periode 2021-2024 pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 akan datang.

“Sebelum pembacaan penetapan, terlebih dahulu Komisioner melakukan Rapat Pleno secara tertutup di Aula Kantor KPUD Karo, Rabu (23/9) sekira pukul 14.00 Wib,” kata Gemar Tarigan ST Ketua KPUD saat Konferensi Pers dengan sejumlah wartawan.

Penetapan ini berdasarkan hasil Rapat Pleno, sehingga memutuskan Iwan Sembiring Depari berpasangan dengan Budianto Surbakti yang diusung oleh Partai PDIP jumlah 8 kursi di Legislatif. Menyusul pasangan, Yus Felesky Surbakti-Paulus Sitepu di usung partai Golkar, PAN dan Demokrat jumlah 10 kursi di Legislatif.

Seterusnya pasangan, Cory Sri Wati Sebayang-Theopilus Ginting diusung partai Gerindra dan Perindo jumlah 7 kursi di Legislatif. Pasangan, Jusua Ginting-Saberina Tarigan, di Usung partai Hanura, Nasdem dan PKPI jumlah 10 kursi di Legislatif. Kemudian, dari jalur perseorangan (Independen) pasangan Cuaca Bangun-Agen Morgan Purba.

“Jadi, 5 pasang Calon ini, 4 dari jalur Partai Politik, 1 dari Jalur Perseorangan yang akan bertarung pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang,” beber Ketua KPUD Karo.

Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Nomor : 44/PL.023-KPT/1206/KPU-Kab/IX/2020, tentang penetapan pasangan Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Ketua KPU Karo juga mengatakan, surat penetapan Paslon akan disampaikan langsung kepada masing-masing tim hingga besok (Kamis (24/9/2020), dilanjutkan pencabutan nomor dan penandatanganan pakta integritas di Hotel Sinabung Berastagi.

“Dalam pelaksanaan tersebut kami menetapkan untuk masing-masing calon menjalankan protokol kesehatan dengan masing-masing maksimal membawa 15 peserta mendampingi calon,” kata Gemar.

Disela-sela Konferensi Pers KPUD juga menyebut jumlah Daftar Pemilih Sementara berjumlah 277.205 DPS. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER