LABURA, TOPKOTA.co – Tekab Polsek Kualuh hilir berhasil ringkus buronan Wahyudi Sirait (26) kasus pencurian (363) di Kec. Sei Payang Kab. Asahan, Selasa (21/7) sekitar pukul 16.30 Wib.
Wahyudi Sirait merupakan warga Kabupaten Asahan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kualuh Hilir tahun 2018, terkait kasus pencurian di rumah Hasaktian Bakara warga Desa Air Hitam Kab Labura yang terjadi sekira 2 tahun lalu.
Dalam penangkapan petugas berhasil mengamankanbarang bukti berupa satu buah HP merek Samsung dan uang sebanyak 5 juta.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat Andrianto SE MH melalui Kanit Reskrim Iptu M Ilham Lubis menceritakan, peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka dilakukan sekira Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 14.30 Wib. Saat itu korban bersama anaknya pulang kerumah. Kemudian anak korban saat mau mengambil hp miliknya yang disimpan di bawah tilam tempat tidur dalam kamar, ternyata telah hilang.
Kemudian anak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa dia kehilangan hp di dalam kamar. Kemudian korban melihat uang simpanannya, ternyata juga turut hilang bersama hp anaknya .
“Menurut keterangan korban saat di BAP, yang herannya kondisi sekitar rumah dan kamar tidak ada rusak atau pun mencurigakan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Kualuh Hilir dengan LP /76/x/2018/su/ Res//bh/sek KL hilir tgl 28/10 2018,” ujarnya
Saat ini Tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (SPN)