BELAWAN, TOPKOTA.com – Dugaan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar ilegal di dermaga Pelabuhan Perikan Gabion Belawan yang sudah berulang kali diberitakan, akhirnya diselidiki Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (27/2).
Penyidikan ini bermula ketika Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin MSI beberapa waktu yang lalu ditanyai wartawan di Mapolres Pelabuhan Belawan terkait maraknya peredaran BBM. Beliau mengatakan akan menindak pelaku apa bila benar-benar terbukti.
Setelah Kapolda mengatakan kepada awak media akan menindak pelaku peredaran BBM illegal, tak lama kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan pemeriksaan dua mobil tangki yang membawa BBM solar diduga tidak memiliki dokumen resmi.
Padahal, dugaan kegiatan peredaran BBM solar di Gabion sudah terdengar cukup lama, namun hal tersebut baru ditindak Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap mobil-mobil tangki yang masuk di Gabion.
Dari hasil penelusuran wartawan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Kamis (27/2), terlihat dua mobil tangki berles biru parkir di halaman. Dan ketika wartawan mempertanyakannya ke Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra melalui aplikasi WhatsApp, beliau membenarkannya bahwa kedua truk tersebut masih dalam pemeriksaan. “Kedua truk tengki BBM tidak di tahan, akan tetapi sedang dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan dokumennya,” pungkas perwira berpangkat tiga balok emas tersebut.
Diduga kedua mobil tangki nomor Polisi BK 9041 MN dan BK 8969 BJ akan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar ke Pelabuhan Perikanan Belawan. Dari hasil informasi yang beredar di Gabion Belawan, kedua mobil tangki tersebut disebut-sebut milik perusahaan yang memiliki gudang di Tanjung Morawa dan di Gabion Belawan. (Ndi)