IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Balon Anggota BPD Harus Bersih Narkoba

TABAGSEL, TOPKOTA.com –  Bakal Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus bersih dari Narkoba, hal itu dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Siti Aminah Siregar saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis, (6/2) kemarin.
Siti Aminah mengatakan, saat ini kantor BNN yang dibawah kepemimpinannya itu sedang ramai dikunjungi oleh masyarakat dari Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) untuk mengurus surat keterangan bebas dari Narkoba yang menjadi persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi anggota BPD.
“Surat keterangan bebas narkoba dari BNN sekarang ini menjadi persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi anggota BPD, dan hal ini memiliki tujuan yang positif dalam rangka memberantas peredaran Narkoba agar tidak masuk ke wilayah pedesaan,” ucapnya kepada wartawan.
Lebih lanjut Siti Aminah menyampaikan, setiap masyarakat yang datang mengurus surat keterangan bebas narkoba ini akan di tes urin. “Hal ini merupakan bagian dari deteksi dini untuk memastikan bahwa calon BPD bebas dari narkoba, dan kita pastikan orang yang positif narkoba tidak akan mendapatkan surat keterangan bebas narkoba,” tandasnya.
Dikatakannya, mengingat wilayah yang dicakup BNNK Tapsel saat ini sangat luas yang terdiri dari Kabupaten Tapsel, Paluta, Palas, Kota Padangsidimpuan, Tapanuli Tangah dan Kota Sibolga, sehingga pihaknya merasa kesulitan untuk mengkoordinir semua wilayah itu.
“Untuk mencakup semua wilayah itu, kita memiliki katerbatasan dana, dan untuk rencana kedepan, kita akan membentuk relawan anti narkoba. Disamping itu kita sangat mengharapkan suport dari pemerintah daerah masing-masing serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” tutupnya.
Diketahui, saat ini wilayah Kabupaten Paluta sedang membuka pencalonan bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi anggota BPD, dan surat keterangan bebas narkoba ini dijadikan persyaratan dalam pencalonan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Paluta AR Marjoni SSTP melalui Kabid PMD Sahrin Harahap ketika dijumpai diruang kerjanya. Ia juga menyebutkan, hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Bupati, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan BNN ini menjadi persyaratan untuk mencalonkan diri menjadi anggota BPD, dan hal itu juga diberlakukan pada setiap pencalonan yang lainnya, seperti kepala desa dan kaur desa yang telah selesai kita laksanakan,” ujarnya. (IS)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER