TAPSEL, TOPKOTA.com – Tim Huraba Anti Bandit 3CN Polres Tapsel berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka judi leng di warung milik Hariaman tepatnya di Desa Aek Haruaya Kecamatan Portibi Kab. Paluta, Rabu (19/2) sekira pukul 01.30 Wib.
Ketiga tersangka yakni, Asmara Effendy (49), Arlin Siregar (50) yang keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Erwin Surbakti (39). Ketiga pelaku yang tinggal di Desa Aek Haruaya Kec. Portibi Kab. Paluta diamankan beserta barang bukti berupa uang Rp. 395.000 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu Rupiah), 2 ( satu ) set Kartu leng, 3 buah hp 2 warna putih 1 warna hitam.
Kapolres Tapsel saat ditemui wartawan, Kamis (20/2) mengatakan, sekira Rabu (19/2) pukul 01.30 Wib pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di warung milik Hariman di Desa Aek Haruaya Kec. Portibi Kab. Paluta kerap dijadikan tempat bermain judi.
“Saat Tim Anti Bandit Polres Tapsel mendapat informasi tersebut, kemudian melakukan Penyelidikan dan ternyata benar adanya Judi jenis Leng di warung milik Hariaman, selanjutnya tim Opsnal Reskrim Polres Tapsel langsung ke Warung tersebut dan mengamankan Tersangka dan barang bukti, dan lanjut diboyong ke Mako Polres Tapsel,” ujarnya. (IS)