SERGAI, TOPKOTA.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus 1 (satu) orang Bandar sabu dan 2 (dua) orang pelanggannya saat usai mengkonsumsi sabu di sebuah rumah terletak di Dusun VI Pematang Pulau Desa Naga Kisar, Jumat (28/2) sekira pukul 11.00 wib.
Pelaku diduga merupakan Bandar Sabu yakni, AS alias Undoy (40) warga Dusun VI Pematang Pulau Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tak berkutik saat rumahnya digrebek Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan.
Saat dilakukan penggerebekan Polisi juga mengamankan IS alias Dedek (30) dan LS alias Jani (29), keduanya merupakan warga Dusun IV Desa Lubuk Bayas Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Keduanya diduga usai mengkonsumsi sabu di rumah tersangka Undoy.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti di dalam Jaket Undoy yakni berupa 1 (satu) lembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram, 2 (dua) lembar plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram, sedangkan 16 (enam belas) lembar plastic klip transparan kosong, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) set alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipet ujungnya runcing, 1 (satu) buah dompet warna Coklat dan uang tunai Rp.100.000 rupiah dalam meja dapur pelaku.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH Mhum saat di konfirmasi, Sabtu (29/2) mengatakan, bahwa penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Pematang Pulau membuat keresahan warga sekitar.
“Dari informasi tersebut kita lakukan penyelidikan dan kita lakukan penggerebekan terhadap lokasi diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Sabu,” ungkap Kapolres.
AKBP Robin juga menjelaskan saat dilakukan penangkapan terhadap Bandar sabu tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pelanggan tersangka Undoy. “Dua orang diduga pelanggannya juga kita amankan, pengakuannya keduanya baru saja mengkonsumsi sabu dirumah pelaku Undoy,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, berdasarkan pengakuan pelaku sudah satu bulan lamanya menjalani profesi sebagai pengedar sabu. pelaku juga menyediakan tempat bagi pelangganya untuk mengkonsumsi sabu. “Saat ini, ketiga tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut dan kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” tutup Kapolres. (End)