IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Sat Reskrim Polres Asahan Amankan 2 Pelaku Penipuan Tukar Mata Uang Asing

ASAHAN, TOPKOTA.com –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku penipuan dengan modus tukar mata uang asing. Hal tersebut dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, didampingi Waka Polres Asahan Kompol M Ikhwan, Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, Kanit Satreskrim Ipda Mulyoto di halaman belakang Mapolres Asahan, Selasa (3/3).
Adapun sindikat penipuan penukaran mata uang asing terdiri dari 4 tersangka, 2 pelaku berhasil diamankan di bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Senin (2/3/2020). Sementara 2 pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua tersangka berinisial ES dan RS. ES (43) merupakan warga Metro Lampung, sedangkan RS (51) merupakan warga Jakarta. Kemudian dari hasil keterangan, para pelaku pernah beraksi di 7 lokasi, di 7 propinsi yang berbeda,” ujar Kapolres.

Selanjutnya Kapolres Asahan menyampaikan, bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan korban, Rumondang, (60) warga jalan Williem Iskandar, Kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 242 juta.
“Modus yang dilakukan para tersangka dengan mengiming-imingi korban dengan untung yang menggiurkan. Para pelaku meminta korban menyerahkan uang rupiah miliknya, untuk ditukarkan dengan mata uang Brazil milik pelaku,” ujar Nugroho.
Kapolres juga mengatakan, bahwa peran pelaku penipuan masing masing berbeda saat melancarkan aksi untuk memperdaya dan menyakini korban-korbannya. “Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai karyawan bank. Dan mereka (pelaku) mempunyai peran yang berbeda untuk memperdaya korban-korbannya. Para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Nugroho. (Dad)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER